DPD-Pemerintah Sepakati Alokasi Dana Kelurahan

Farouk Muhammad (Yan/Radar Lombok)

MATARAM — Kabar gembira bagi pemerintah kelurahan.

Pemerintah pusat bakal mengalokasikan anggaran bagi dana kelurahan sebagaimana dialokasikan bagi dana desa. Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti salah satu aspirasi masyarakat yang dilaporkan oleh para anggota DPD RI pada sidang paripurna DPD RI 14 Agustus lalu terkait  permintaan alokasi bagi dana kelurahan. Maka, DPD RI pun mengundang Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan guna membicarakan kemungkinan alokasi dana kelurahan tersebut.

Rapat digelar di ruang kerja Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad pada hari Kamis, (25/8). Farouk  didampingi Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam. Sementara itu, hadir memenuhi undangan Mendagri Tjahyo Kumolo didampingi Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono dan Menteri Keuangan yang diwakili Wamenkeu Mardiasmo didampingi Dirjen Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo. "Aspirasi masyarakat dan pemerintah kelurahan pada intinya mereka merasa diperlakukan tidak adil karena desa mendapatkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dari APBN," ungkap Farouk, di Mataram, kemarin.

Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini bisa memahami kegundahan tersebut. Menurutnya, walaupun dari segi struktur pemerintahan, kelurahan merupakan bagian dari pemerintahan kota atau pemerintahan kabupaten tertentu, tapi dari segi sosio kultural kelurahan pada hakikatnya tidak beda dengan masyarakat desa. Bahkan, pada awalnya pemerintahan kelurahan berawal dari pemerintahan desa, sama halnya pemerintahan kota yang merupakan pemekaran kabupaten.

Terkait aspirasi tersebut, dalam pertemuan terungkap bahwa Kemendagri sesungguhnya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sesuai perintah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

"Pertemuan menyepakati penuntasan RPP oleh pemerintah, yaitu untuk mengalokasi dana kelurahan," kata mantan Kapolda NTB itu.

Dalam pertemuan  itu juga disepakati bahwa untuk alokasi dana kelurahan tidak perlu membentuk undang-undang sendiri, juga tanpa mengubah ketentuan dalam undang-undang perimbangan. Tapi, alokasi dana bisa lewat mekanisme bantuan untuk kelurahan dari Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) lewat Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota yang  formulasinya lewat dana perimbangan pusat ke daerah. "DAK yang masuk sub bidang untuk kelurahan dalam SKPD Kecamatan. Sub bidang tersebut difokuskan untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan serta pemberdayaan masyarakat kelurahan," tandasnya.

Mengenai jumlah dana, lanjut senator asal NTB ini, forum menyadari bahwa hal itu belum terlalu dipertimbangkan. Tapi, yang penting mulai tahun 2017 pemerintah kelurahan sudah mendapatkan alokasi dana.

Farouk juga mengusulkan agar penggunaan bantuan dana tersebut terlebih dahulu disepakati dalam forum pemerintah bersama tokoh atau perwakilan masyarakat kelurahan. "Untuk mengawal realisasi rencana tersebut, juga disepakati akan ada pertemuan tindak lanjut untuk membicarakan draf RPP dalam waktu kurang lebih satu bulan mendatang," pungkasnya.(yan)

Komentar Anda