MATARAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram memastikan akan memberikan pendampingan terhadap korban pemerkosaan ayah kandung di Kecamatan Selaparang. Korban masih di bawah umur dan diperkosa oleh ayah kandungnya yang berlangsung sejak tahun 2023, korban saat itu masih berumur 14 tahun. Sementara pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Mataram. ‘’Pasti kami berikan pendampingan untuk korban,’’ ujar Kepala DP3A Kota Mataram, Hj Dewi Mardiana Ariany kepada Radar Lombok, Minggu (11/8).
Untuk pendampingan awal, DP3A akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap korban. Lalu memberikan penguatan untuk memperkuat psikologi anak. ‘’Penguatan anak dari skilogi-nya dulu yang kita berikan,’’ katanya.
Asesmen dan penguatan terhadap korban dilakukan secara intensif. Penguatan psikolog diperlukan agar jangan sampai korban nekat melakukan hal yang tidak diinginkan, yaitu bunuh diri. ‘’Kita asesmen terus penguatan supaya jangan bunuh diri,’’ ungkapnya.
Sedangkan untuk korban kembali ke sekolah, DP3A mengatakan tidak perlu terburu-buru. DP3A menyarankan korban harus diberikan pendampingan sebelum kembali bergaul. ‘’Jangan dulu karena perlu kita asesmen lama itu,’’ terangnya.
Dewi mengatakan, korban saat ini sudah berada di panti sosial Paramita dan didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. ‘’Sudah ada yang pegang sekarang. Tentu itu akan memudahkan kita memberikan pendampingan dan penguatan. Karena memang harus kita sterilkan dia (korban). Kalau dia di rumah bisa saja dia bunuh diri,’’ jelasnya.
Tidak hanya terhadap pribadi korban, DP3A juga akan membantu keluarga korban. Beragam upaya dilakukan untuk membantu keluarga korban setelah kasus ini terkuak. ‘’Keluarganya juga akan kami bantu,’’ pungkasnya.
Sebelumnya, ayah berinisial MJS (36) asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tega memerkosa putri kandungnya.
Pelaku menjadikan putri kandungnya sebagai pemuas nafsu birahi sejak 2021. Saat korban berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Mataram, Minggu (4/8) di Cakranegara.
Korban saat ini sudah berusia 17 tahun. Pelaku selalu menjalankan aksi di rumahnya, ketika sang ibu pergi. Terakhir pelaku memerkosa putri kandung pada 27 Juli 2024. Saat itu, sang ibu sedang menginap di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Kota Mataram.
Aksi bejat pelaku terungkap ketika ibu korban pulang dari rumah orang tuanya pada 1 Agustus lalu, sekitar pukul 19.00 Wita. Ia diberitahukan oleh tetangganya bahwa ada musibah yang dialami anaknya. Tetangganya itu pun menyuruh ibu korban bertanya langsung ke korban, apa yang terjadi. “Korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sejak SMP, pada tahun 2021,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Merasa tidak percaya hal yang dialami putri kandungnya, sang ibu menanyakan hal serupa ke sang suami. Di hadapan istrinya, pelaku mengakui semua perbuatan. Sang ibu kemudian melapor ke Polresta Mataram Jumat (2/8) lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/VII/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, setiap kali menjalankan aksi selalu mengancam korban. “Pelaku mengancam korban akan menceraikan ibunya jika tidak menuruti keinginannya,” ungkap Yogi. (gal)