DP KPR Turun, Diyakini Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB

Prijono (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Bank Indonesia kembali menurunkan ketentuan mengenai rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, serta rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan properti dan uang muka kredit atau pembiayan kendaraan bermotor sebesar 5 persen, dari sebelumnya 20 persen turun menjadi 15 persen di akhir Agustus 2016 ini.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB, Prijono mengatakan, kebijakan BI memperlonggar uang muka untuk sektor properti dan uang muka kredit kendaraan bermotor, sebagai salah satu upaya menggerakkan sektor properti dan lainnya, disaat kondisi perekonomian yang melambat sekarang ini.

“Jika sebelumnya itu uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 20 persen, melalui PBI ini diturunkan menjadi 15 persen. Harapannya jika membayar DP lebih rendah, maka yang membeli akan lebih banyak, dan mengangkat sektor ikutan lainnya,” kata Prijono kepada Radar Lombok di Mataram, Jum’at (2/9).

Bank Indonesia melakukan penyempurnaan ketentuan LTV dan FTV, yang dilakukan melalui penerbitan aturan baru yakni PBI nomor 18/16/PBI/2016 tertanggal 26 Agustus 2016, yang mulai berlaku efektif 29 Agustus 2016.

Menurut Prijono, meski dimudahkan dalam DP KPR dan uang muka kredit kendaraan bermotor, BI tetap menerapkan syarat dan ketentuan bagi lembaga perbankan. Dimana lembaga perbankan umum, baik konvensional maupun syariah harus NPL (non perfoming loan) atau kredit masalahnya di bawah angka 5 persen. Selain itu, dalam realisasi penurunan ketentuan uang muka dari 20 persen menjadi 15 persen, BI Perwakilan NTB akan tetap memantau dan mengawal di lapangan.

Kebijakan BI melonggarkan DP untuk properti dan kredit kendaraan bermotor ini sebagai salah upaya mendongkrak pertumbuhan kredit, yang nantinya berdampak terhadap berbagai sektor lainnya. Seperti halnya jika sektor properti tumbuh, maka beberapa sektor ikutan lainya juga ikut terdongkrak, seperti penjualan bahan bangunan, usaha mikro kecil dan menengah yang memproduksi bata dan batako, pasir dan lainnya juga ikut merasakan dampak ekonominya. Begitu juga dari sisi lapangan kerja, pertumbuhan prpoperti akan membutuhkan tenaga kerja di bidang pertukangan dan lainnya.

“Paling tidak sektor properti ini bisa menumbuhkan sektor lainnya sebagai komponen yang terkait dalam property dan tentunya meningatkan daya beli masyarakat,” katanya.

Pada tahun 2012, Bank Indonesia mengeluarkan PBI yang mengatur terkait ketentuan LTV dan FTV minimal sebesar 30 persen. Ternyata kebijakan BI tersebut cukup memberatkan penjualan di bidang properti, utamanya untuk tipe 70 keatas. Begitu juga dengan penjualan kendaraan sepeda motor mengalami penurunan. Alhasil pada tahun 2015, BI kembali melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai LTV dan FTV untuk uang muka pembiayaan property dan dan uang muka kendaraan sepeda motor menjadi 20 persen.

Sementara di tahun 2016 ini melihat kondisi ekonomi yang dalam masa sulit, dimana pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan tidak sesuai harapan, maka BI kembali melakukan penyempuraan terkait LTV dan FTV dengan kembali menurunkan ketentuan tersebut dari 20 persen menjadi 15 persen atau turun sebesar 5 persen.

Kebijakan BI tersebut menurut Prijono , dalam jangka pendek kredit konsumsi ini diharapkan akan bisa menjadi mesin penggerak perekonomian daerah, agar ekonomi terus jalan. Jika konsumen membayar DP lebih murah, maka yang membeli rumah semakin banyak, begitu juga yang membeli kendaraan sepeda motor semakin banyak, sehingga sektor lainnya bisa ikut bergerak.

“Dimensi konsumsi itu sangat besar di NTB, mencapai 80 persen dalam pangsa PDRB. Ini bisa menjadi tumpuan untuk jangka pendek konsumsi ini dapat menjadi mesin penggerak perekonomian daerah,” harap Prijono. (luk)

Komentar Anda