MATARAM–Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah menerbitkan surat edaran terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di NTB.
Surat Nomor:180/08/KUM/Tahun 2021 itu di antaranya mengatur PPKM berbasis Mikro di Kabupaten/Kota se-NTB dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota se-NTB dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021. Di mana PPKM Mikro sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Lalu diatur juga khusus Kota Mataram yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 (empat) pada kondisi darurat.
Untuk lebih lengkapnya terkait Surat Nomor:180/08/KUM/Tahun 2021 itu dapat diunduh di sini. (RL)