MATARAM–Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB bersama petugas pelayanan kekayaan intelektual menerima kunjungan dari Tim Dosen Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (21/11).
Kunjungan dari UNW Mataram kali ini adalah untuk konsultasi dan mendapatkan pendampingan terkait pendaftaran kekayaan intelektual. Dosen UNW Mataram, Ria Harmayani, mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim dalam rangka koordinasi dan meminta pendampingan terkait tata cara pendaftaran cipta buku dan artikel.
“Rencananya buku yang akan didaftarkan berjudul ‘Inkubator Bisnis Solusi Menjadi Pengusaha Muda’ merupakan kolaborasi hasil karya tulis 12 Dosen UNW Mataram. Sedangkan untuk artikel yang berjudul ‘Membuat Kreasi Pot Bunga dari Popok Bekas’ merupakan karya salah satu mahasiswa UNW Mataram,” ujar Ria.
Ria menginformasikan bahwa UNW baru saja memiliki Sentra KI yang bertujuan memberikan informasi, pendidikan, bimbingan, dan konsultasi terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Farida, mengapresiasi kunjungan tim UNW Mataram dan mendorong segera dilakukan pendaftaran KI baik merek atau karya cipta yang dihasilkan oleh civitas akademika UNW Mataram. “Terlebih UNW Mataram telah memiliki Sentra KI. Jadi kami berharap karya civitas akademika UNW Mataram segera didaftarkan sehingga terlindungi dari plagiasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Farida.
Selanjutnya, petugas pelayanan mengarahkan tim UNW Mataram untuk membuat akun pada aplikasi Cipta dengan membuka laman Petugas pelayanan juga mengecek kelengkapan berkas dan data dukung yang akan diinput pada aplikasi Cipta. Setelah pembuatan akun dan data dukung lengkap, barulah dilanjutkan dengan penginputan data pada aplikasi Cipta sampai terbit nomor pembayaran. Setelah semua tahap dilakukan, pemohon tinggal melakukan pembayaran ke kas negara sesuai dengan jumlah yang tertera pada billing pembayaran.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan bahwa sangat penting untuk melindungi kekayaan intelektual karya para akademisi dan peneliti termasuk hasil karya mahasiswa.
“Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang perlu dilindungi. Dengan adanya perlindungan yang memadai, hasil karya intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Parlindungan. (Junianto Budi Setyawan)