Dosen Unram Divonis 2,5 Tahun Penjara

SIDANG VONIS KASUS PENIPUAN

Dosen Unram Divonis 2,5 Tahun Penjara
SIDANG VONIS : Hasanuddin Chaer, terdakwa kasus penipuan saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin kemarin (22/1). (Ali MA’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Hasanuddin Chaer dan Lalu Syukur memasuki agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Terdakwa Hasanuddin Chaer adalah dosen Fakultas Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (Unram). Hasanuddin dan lalu Syukur divonis hukuman yang sama yaitu 2 tahun 6  bulan penjara.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 seperti dakwaan pertama. Jalannya persidangan digelar secara terpisah. “ Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,’’ ujar ketua majelis hakim Didiek Jatmiko seraya mengetuk palu hakim sebanyak tiga kali di PN Mataram, Senin kemarin (22/1).

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Hasanuddin Chaer diketahui sama  dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan vonis terhadap Lalu Syukur lebih tinggi dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun hukuman penjara. “ Karena perbuatannya sama jadi hukumannya sama,’’ Katanya.

Baca Juga :  Diduga Sebagai Penadah Motor Curian, Penjual Martabak Diringkus Polisi

Hakim menguraikan, mencermati terdakwa adalah seorang dosen sekaligus panitia penerimaan mahasiswa fakultas kedokteran Unram, seharusnya tidak melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karena itu, hakim membeber hal-hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain, sebagai seorang dosen tidak patut untuk melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh JPU. “ Sedangkan hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,’’ ungkapnya.

Kedua terdakwa oleh JPU terbukti menikmati uang senilai Rp 200 juta dari penipuan kepada korban Kahan Kampanye yang anaknya dijanjikan untuk lulus masuk Fakultas Kedokteran Unram. Setelah uang diberikan, anak korban ternyata tidak lulus seperti dijanjikan oleh kedua terdakwa.

Uang yang diserahkan korban dibagi oleh terdakwa.  Dengan rincian awal, Hasanuddin Chaer menerima Rp 125 juta dan Lalu Syukur mendapat Rp 35 juta. Selanjutnya terdakwa meminta tambahan lagi sebesar Rp 50 juta. Dimana Hasanuddin Chaer mendapat bagian sebesar Rp 35 juta dan Lalu Syukur sebesar Rp 15 juta. “ Dengan demikian maksud menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi,” terangnya.

Terungkap juga dipersidangan bahwa Hasanuddin Chaer terbukti menyuruh saksi Baiq Tanti Yuliani untuk meminta korban menyiapkan uang. Uang ini kemudian telah diberikan korban kepada terdakwa. Selanjutnya uang tersebut dibagi bersama dengan terdakwa Lalu Syukur. “ Unsur merugikan orang lain telah terpenuhi,’’ jelasnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Hasandudin Chaer mengaku masih ragu apakah akan menempuh upaya banding atau tidak. “ Saya masih ragu-ragu,’’ ujarnya di depan persidangan.

Berbeda dengan terdakwa Lalu Syukur. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Lalu Syukur dengan tegas menyatakan akan menempuh upaya banding. “ Kami akan mengajukan banding,’’ kata Essuhandi, penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Unram Berupaya Perbanyak Program Doktor

Kasus penipuan ini terjadi sekitar bulan Juli 2016. Berawal pada saat korban Kahan Kampanye bertemu dengan saksi Baiq Tanti Yuliani. Saksi Baiq Tanti mengatakan kepada korban bisa membantu anak korban masuk FK Unram. Baiq Tanti kemudian menghubungi terdakwa Lalu Syukur. Oleh Lalu Syukur kemudian mengatakan mempunyai kenalan untuk membantu korban. Kenalannya itu adalah terdakwa Hasanuddin Chaer.  Kedua terdakwa bersama dengan Baiq Tanti meyakinkan bisa meluluskan anak korban ke FK Unram. Namun semuanya itu membutuhkan biaya. Hingga disepakati biaya untuk meluluskan itu sebanyak Rp 200 juta.

Kemudian saksi Baiq Tanti Yuliani menyerahkan uang tersebut kepada kedua terdakwa sebesar Rp. 150.000.000 di kos terdakwa Lalu Syukur.  Setelah uang diterima terdakwa, selanjutnya dibagi. Terdakwa Hasanuddin Chaer mendapat bagian sebesar Rp 105.000.00. Sedangkan saksi Lalu Syukur mendapat bagian sebesar Rp 45.000.000. Uang ini digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.

Berapa hari kemudian, kedua terdakwa menjumpai saksi Baiq Tanti Yuliani untuk menanyakan sisa uang yang belum diserahkan. Saksi Baiq Tanti Yuliani mengatakan bahwa sisa uang tersebut ada di rumahnya sebesar Rp 50.000.000 dan diberikan kepada terdakwa.(gal)

Komentar Anda