Dosen Gadungan Pelaku Pelecehan Seksual 10 Mahasiswi Masih Bebas

Joko Jumadi (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus dugaan pelecehan terhadap sepuluh mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi di Kota Mataram masih berlanjut.

Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKPH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi mengatakan, dari sepuluh korban pelecehan tersebut lima di antaranya sudah disetubuhi oleh terduga pelaku. Bahkan ada yang disetubuhi hingga empat kali. “Menurut pengakuan korban, ada yang sudah disetubuhi sampai empat kali, aksi itu dilakukan dirumahnya terduga pelaku,” terang Joko usai memberi keterangan di Mapolda NTB, Rabu (29/6).

Aksi terduga pelaku dilakukan mulai Oktober 2021 hingga Maret 2022. Dalam menjalankan aksinya, Joko menduga bahwa ada unsur-unsur hipnotis dan lainnya yang digunakan sehingga bisa mengarahkan korban dan mau menuruti permintaan bejatnya.

“Menurut logika saya, tidak mungkin perempuan seusia itu mau melayani lelaki sudah berumur. Kami duga ada unsur-unsur hipnotis dan lainnya yang digunakan terduga pelaku,” sebutnya.

Selain itu, sebelum menjalankan aksinya, korban dicekoki dengan minuman yang sudah dicampur dengan sesuatu. Saat ini, minuman tersebut sedang diuji laboratorium.

Dikatakan, sepuluh mahasiswi yang diterima aduannya tersebut rata-rata sudah menginjak semester tinggi. Dan menurut perkiraannya korban bisa jadi lebih dari sepuluh orang.

Berdasarkan keterangan dari saksi yang berhasil dihimpun, terduga pelaku juga banyak mendekati para pelajar yang baru lulus SMA. “Modusnya bisa meluluskan mereka di perguruan tinggi,” katanya.

Dari sepuluh korban ini, beberapa di antaranya memiliki hubungan pertemanan dengan korban lainnya. Sehingga, memudahkan terduga untuk lebih leluasa menjalankan aksinya. “Korban ini memiliki teman dan temannya ini juga ikut menjadi korban. Ketika korbannya ini kumpul bersama temannya, di sanalah terduga pelaku ikut nimbrung dan meminta nomor temannya korban. Di situ aksinya mulai dijalankan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Oknum Ngaku Dosen Setubuhi Lima dari Sepuluh Mahasiswi

Dari keterangan banyak pihak yang dihimpun, terduga hanya lulusan SLTA yang saat ini berusia 65 tahun yang berasal dari Kota Mataram. Akan tetapi, fakta yang ditemukan di Dukcapil ialah, di belakang nama asli terduga pelaku tercantum gelar SH, MH. Diduga, ini menjadi modus agar korban mempercayai bahwa terduga ini merupakan salah satu dosen.

“Pekerjaan di KTP terduga bertuliskan swasta, di KTP juga kan jarang di tulis pekerjaan dosen, 100 persen terduga ini bukan dosen. Saya cek juga dikampus yang diakui terduga pelaku, tidak ada namanya tercantum. Memang terduga ini hanya lulusan SLTA saja,” tegasnya.

Pihaknya mengetahui adanya kasus pelecehan ini berawal dari korban yang datang ke BKPH untuk mengadu terkait dengan apa yang dialami. Waktu itu, hanya enam orang yang mengadu. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan korban lainnya.

“Salah satu korban ini adalah tim saya, tetapi dia (korban) tidak menduga bahwa itu bagian dari modus pelaku untuk mencari korban. Tim saya itu pernah ditawarin untuk bertemu dan mulai dirayu, namun ada kejanggalan yang ditemukan sehingga tim saya ini memblokir nomor kontak terduga,” katanya.

Pengakuan dari para korban yang berhasil didapatkan, terduga pelaku mendekati para korban dengan cara yang beragam. Di antaranya mendekati orang tuannya dulu, agar percaya bahwa dia dosen, lantas orang tua korban memberi kepercayaan.

“Atas dasar adanya kepercayaan orang tuanya korban inilah dimanfaatkan oleh terduga untuk kemudian mendekati, menyugesti korban. Tidak hanya sebatas soal skripsi saja, bahkan juga mengaku bisa mengobati penyakit. Tetapi sebenarnya terduga pelaku tidak bisa mengobati penyakit,” cetusnya.

Tak hanya itu, terduga juga mengaku sebagai psikolog. Cara-cara yang digunakan untuk menyugesti korban hampir sama dengan cara menghipnotis. Pelan-pelan terduga pelaku menguasai emosional korban, sehingga korban kemudian percaya dan mau melakukan perbuatan layaknya suami istri seperti sukarela.

Baca Juga :  Kasus Pelecehan 10 Mahasiswi Ditangani Polisi

Atas adanya kasus pelecehan tersebut, membuatnya melayangkan laporan ke Mapolda NTB pada Maret lalu. Dalam laporan tersebut, pihaknya mencantumkan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun pihak kepolisian kesulitan memenuhi unsur pidana TPPO dalam kasus tersebut. Sehingga menyarankan BKPH melayangkan laporan ulang.

Hal tersebut diakui oleh Joko, sehingga pihaknya melayangkan laporan untuk kedua kalinya. Kali ini laporannya berisikan terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dengan kondisi korban tidak berdaya, sebagaimana diatur dalam pasal 286 KUHP.

Diakuinya, di dalam ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda NTB, tiga orang korban diminta keterangan. Korban yang diperiksa tersebut, merupakan korban yang pernah disetubuhi oleh terduga pelaku. “Yang kami bawa hari ini ada tiga korban, korban ini yang pernah sampai disetubuhi oleh terduga,” sambungnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi membenarkan pelaporan yang diajukan oleh BKPH tersebut. “Ini kami tangani laporan yang kedua atau yang baru, yang kemarin itu tidak memenuhi unsur tindak pidana (TPPO),” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalillah mengecam kasus pelecehan seksual yang menimpa 10 mahasiswi ini. “Ya tentunya sangat mengecam keras dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rohmi.

Kecaman yang sama juga dilontarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, T. Wismaningsih Dradjadiah. Ia mengaku akan mendampingi para korban. “Kami juga sangat mengecam atas kejadian itu, kalau sampai terjadi di dunia pendidikan dan kami juga akan mendampingi korban,” ucapnya. (cr-sid/sal)

Komentar Anda