Dorong UMKM di Kabupaten Sumbawa Barat Daftarkan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham NTB Beri Pendampingan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB) memberikan pendampingan terkait permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) kepada 50 pelaku UMKM binaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara pada Selasa (15/4) di Balai Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa Besar.

SUMBAWA–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB) memberikan pendampingan terkait permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) kepada 50 pelaku UMKM binaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara pada Selasa (15/4) di Balai Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa Besar.

Pendampingan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, tentang pentingnya pendaftaran merek dalam melindungi karya dan produk mereka.

Kepala Desa Lenangguar, Syahruddin, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini dan berharap agar kegiatan serupa dapat rutin dilaksanakan. Hal ini karena Kecamatan Lenangguar memiliki banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memahami pentingnya merek dan prosedur pendaftarannya.

Baca Juga :  Kemenkum NTB Raih Peningkatan Nilai Kepatuhan dalam Penilaian Pelayanan Publik 2024

Perwakilan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Lalu Nofa Setiawan, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan pendampingan ini. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin antara Kanwil Kemenkumham NTB dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dapat terus berlanjut.

“Kami berharap kolaborasi antara PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan Kanwil Kemenkumham NTB, yang sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun ini, bisa terus berlanjut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual oleh para pelaku UMKM binaan kami,” tutur Lalu Nofa.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Kemenkum NTB Adakan Pendampingan di KLU

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham NTB dalam mendukung pelaku usaha yang ingin mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual mereka.

“Perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual sangat penting untuk mendorong pertumbuhan usaha dan inovasi di daerah. Kanwil Kemenkumham NTB siap memberikan layanan, baik berupa informasi maupun pendampingan pendaftaran KI, secara langsung di kantor maupun melalui layanan daring,” ujar Milawati.

Ia juga menambahkan bahwa Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan usahanya, serta mencegah potensi pelanggaran atau klaim oleh pihak lain. (RL)