Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Webinar OKE KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar webinar OKE KI melalui siaran langsung di YouTube DJKI Kemenkum pada Senin (28/4).

MATARAM–Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar webinar OKE KI melalui siaran langsung di YouTube DJKI Kemenkum pada Senin (28/4). Webinar ini mengangkat tema “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional.”

Webinar yang rutin dilaksanakan setiap Senin ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber utama. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual (KI) mengikuti acara ini secara virtual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB.

Beberapa pokok bahasan dalam webinar ini mencakup tingkat pembangunan sistem KI, perlindungan KI di era digital, keterkaitan KI dengan industri pariwisata, serta sinergi dan kolaborasi sebagai kunci pengembangan ekosistem KI nasional. Selain itu, dibahas pula strategi pengelolaan potensi KI secara nasional.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum NTB Tingkatkan Pendaftaran PJA melalui Pendampingan di Kelurahan Gerung

Webinar juga mengulas pemanfaatan KI untuk pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045, strategi keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) melalui ekonomi berbasis ekosistem KI, serta peran kantor wilayah dalam ekosistem KI di masa depan. Pengembangan kapasitas dan pemanfaatan data informasi KI bagi para pemangku kepentingan turut menjadi topik utama.

Lebih lanjut, strategi pembangunan ekonomi di era digital berbasis ekosistem KI dinilai membutuhkan kreativitas dan inovasi dari pelaku usaha, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait.

Implementasi ekosistem KI memerlukan edukasi dan literasi, seperti pelatihan serta sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di sekolah dan perguruan tinggi, pendirian klinik KI, serta workshop bagi UMKM agar memahami potensi KI mereka.

Selain itu, diperlukan perlindungan hukum yang mencakup kemudahan pendaftaran KI secara daring, akselerasi pemeriksaan substantif, serta pendampingan hukum bagi pemilik KI. Pemanfaatan dan komersialisasi KI, pembiayaan berbasis KI, penegakan hukum, serta pengawasan dan sinergi lintas sektoral juga menjadi bagian dari strategi utama.

Baca Juga :  Semarak HBI ke-75, Kemenkum NTB Ikuti Fun Walk Bersama

Di akhir webinar, Andrieansjah menegaskan peran DJKI dalam ekosistem KI baik di tingkat nasional maupun dalam kolaborasi dengan perguruan tinggi. Ia juga menyoroti penerapan KI di Indonesia saat ini.

Dalam beberapa kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menuturkan bahwa salah satu upaya meningkatkan perekonomian di wilayah adalah dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual.

“Kami berharap dengan pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual, perekonomian masyarakat dapat terus berkembang,” pungkas Mila. (M. Ilyas)