Dorfin Terancam Dipindah ke Nusakambangan

Dorfin Terancam Dipindah ke Nusakambangan
Dorfin Felix digelandang petugas saat mengikuti sedang beberapa waktu lalu.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

Usai Berupaya Kabur dari Lapas Mataram

 MATARAM–Terpidana 16 tahun kasus narkotika asal Prancis Dorfin Felix  akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kategori super maximum security (pengamanan super ketat). Salah satu pilihannya yaitu Lapas Nusakambangan, di Jawa Tengah.

Rencana pemindahan tersebut mempertimbangkan status Dorfin sebagai narapidana berkategori high risk (berisiko tinggi). Hanya saja rencana pemindahan Dorfin ke lapas dengan pengamanan super ketat itu tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Lapas Mataram. Harus melalui persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Untuk itu Tim TPP pada Rabu (9/10) kemarin langsung melakukan sidang. Sidang diikuti oleh seluruh unsur penilaian sikap dan kepribadian narapidana selama berada dalam sel tahanan. Terkait hasilnya, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Dwi Nastiti yang dikonfirmasi enggan berkomentar. “Monggo ditanya ke Kalapas ya,” ucapnya singkat.

Sementara itu Kalapas Kelas II A Mataram Tri Saptono Sambudji belum bisa dimintai keterangan. Saat dikunjungi ke kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Informasi dari stafnya, ia sedang ada kegiatan di Gerung, Lombok Barat.

Radar Lombok mencoba menghubungi melalui sambungan telepon tak direspons. Begitu juga ketika dikirimkan pesan WA.

Diketahui, rencana pemindahan Dorfin ke lapas lain bermula dari upayanya yang mencoba kabur dari sel tahanan pada Minggu (29/9) malam lalu sekitar pukul 18.30 WITA.

Dorfin mencoba kabur dengan mencongkel jendela dengan memanfaatkan patahan besi bekas penutup got yang dihantam dengan batu. Agar tidak menimbulkan suara berisik, ujung dari patahan besi itu dibalutnya dengan kain.

Aksinya itu dilakukan selama sebulan, namun beruntung segera disadari petugas sipir sehingga niatnya kabur berhasil digagalkan. Guna mengantisipasi hal yang sama terulang kembali serta sebagai hukuman terhadap Dorfin, petugas memindahkannya ke sel tikus. Penjagaannya pun semakin diperketat.

Awal mula  Dorfin diproses hukum adalah  kedapatan membawa narkotika  saat ‎mendarat di Bandara Internasional Lombok dari penerbangan Singapura pada 21 September 2018. Narkotika dibawa  dalam koper dengan rincian 9 bungkus kristal jenis MDMA dengan berat 2.447,95 gram, 1 bungkus serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis ketamine setelah ditimbang berat bruto seberat 206,83 gram, 1 bungkus besar serbuk warna kuning narkotika jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram, 22 butir pil narkotika MDMA dengan berat 12,98 gram, dan 828 butir pil berwarna biru muda narkotika jenis MDMA dengan berat 240,12 gram. Berat keseluruhannya mencapai 3.144,57 gram. (der)

Komentar Anda