Dokter Pemeriksa PS akan Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pembobolan Uang Bank NTB Syariah

Kombes Pol IGP Gede Ekawana DP (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus dugaan pembobolan uang Bank NTB Syariah sebesar Rp 10 miliar semakin terang. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB kini sudah menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan. Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Dwi Putera mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menaikkan kasus dugaan pembobolan Bank NTB Syariah itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Status perkara ini dinaikkan setelah penyidik kepolisian memeriksa 18 saksi dalam kasus itu. Beberapa di antaranya dari pihak Bank NTB Syariah, seperti anggota bidang auditor internal Bank NTB syariah, SPI Bank NTB Syariah, serta anak buah dari terlapor atau bidang kredit nontunai. “Ya, kasus itu naik sidik (penyidikan),” ungkap Ekawana, Sabtu (16/7).

Ekawana juga mengaku tak cuma memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan alat bukti
dalam kasus ini. Tapi pihakny juga sudah melayangkan panggilan kepada PS selaku terlapor.
PS sempat memenuhi panggilan bersama bersama suami dan penasihat hukumnya. Namun, PS
belum sempat dimintai keterangan dengan alasan sakit.

Baca Juga :  Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Sembelih Barang Bukti

‘’Sebelumnya dia sempat dikalrifikasi. Kata penyidik saya saat ditanya, dia pura-pura sakit,” ungkap Ekawana. Terkait apa penyakit dari terlapor, Ekawana mengaku belum mengetahui secara pasti. Info yang didapat dari penyidiknya, terlapor sudah menyertakan surat keterangan tidak sehat dari dokter. “Info dari penyidik saya ada surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan mengalami kondisi kesehatan yang tidak bagus (lupa ingatan). Gak apa-apa nanti kita pelajari,” akunya. Pihaknya pun berencana memanggil dokter yang memeriksa terlapor untuk dimintai keterangan nantinya. Sebab seperti apa kondisi kesehatan terlapor juga harus jelas.

“Jika memang yang bersangkutan mengalami permasalahan secara psikis, maka rekomendasinya kan harus diperiksa oleh psikiater atau ahli kejiwaan,” ucapnya. Sementara itu, untuk alat bukti sendiri, penyidik juga sudah menyita beberapa dokumen. Terkait dokumen apa saja tidak dijabarkan secara detail. Yang jelas dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan alat bukti yang sudah ada, ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dari terlapor. Untuk itu, penyidik pun akan melakukan pemeriksaan mendalam nantinya. Dalam kasus ini, PS diduga telah menggelapkan dana bank tempatnya bekerja selama kurang lebih delapan tahun lamanya. Tepatnya aksi penggelapan itu diduga kuat dilakukan PS dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Aksi PS itu terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. Namun, PS masih enggan pindah ke tempat kerja barunya waktu itu. Sementara di sisi lain, pegawai pengganti PS menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun.

Baca Juga :  Kaca Mobil Dipecah, Rp 100 Juta Raib

Semua kejanggalan itu ditemukan sejak PS duduk di kursi posnya selama itu. Setelah ditelusuri, ternyata kejanggalan itu benar adanya. Diperkirakan ada sekitar Rp 10 miliar uang bank yang hilang. “Itu belum final karena belum selesai diaudit,” ujarnya. Guna mengetahui angka pastinya pihaknya pun kini menuggu hasil audit dari internal Bank NTB Syariah. (der)

Komentar Anda