DLH Layangkan Teguran ke Transmart Carrefour

MELANGGAR : Transmart Carrefour melakukan penebangan pohon lindung yang dilindungi oleh pemerintah daerah (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Pembangunan Transmart Carrefour terindikasi ada pelanggaran. Diantaranya soal penebangan pohon lindung yang ada di kawasan  pembangunan. Pemkot sendiri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram telah melayangkan surat teguran secara tertulis maupun lisan terkait dengan aktivitas penebangan pohon di jalan Selaparang lokasi pembangunan Transmart. Pohon pelindung jenis Akasia tersebut ditebang tanpa izin dari pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Irwan Rahadi mengatakan, penebangan pohon lidung tidak dibenarkan. Tanpa ada izin dari pemerintah, perusahan tersebut juga harus mengajukan izin pertama kali. “ Bukan melakukan penebangan sembarangan, sudah ada aturannya. Mereka  harus menggantinya kembali,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan Penularan Covid-19 di NTB

Pihak Transmart, katanya, sudah  meminta maaf dan akan menanam kembali pohon pelindung pengganti. Irwan meminta perusahaan yang bergerak di Kota Mataram  untuk memperhatikan lingkungan. Apalagi Kota Mataram selama ini tetap fokus menjaga lingkungan.

Sementara beberapa izin sebelumnya seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) telah dilengkapi. Pihaknya juga akan melakukan pemantuan terhadap aktivitas perusahaan  tersebut. “Jika tidak sesuai dengan aturan, pastinya akan diberikan teguran,” tegasnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Permukiman dan Penataan Kawasan Kumuh Kota Mataram. Jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran apalagi sampai melakukan perusakan lingkungan.

Baca Juga :  Pemkot Tegaskan Rekanan JPS Kredibel dan Bermodal

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram I Gede Wiska meminta semua perusahaan untuk mematuhi aturan sesuai dengan Perda RTRW nomor 12 tahun 2011. “Sudah jelas ada sanksi bagi para pelanggar. Perusahaan harus memperhatikan lingkungan,” ungkapnya.

Pelanggaran yang terjadi selama ini harus cepat direspon. Pemkot harus memberikan sanksi yang telah ada di dalam aturan. Sudah sering kali eksekutif diingatkan untuk tetap melakukan pengawasan serta penindakan.(dir)