DKPP Sanksi Tiga Anggota Bawaslu

Suhardi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam amar putusan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan dan Anggota Swastari dan Anggota Bawaslu NTB Divisi Penyelesaian Sengketa Yuyun Nurul Azmi. Amar putusan dibacakan dalam sidang putusan DKPP digelar Rabu kemarin (1/9) secara virtual.

Dalam sidang DKPP tersebut, ketiganya terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Dompu untuk menetapkan Syaifurrahman Salman sebagai calon Bupati di Pilkada 2020. “Ketiga teradu dijatuhkan sanksi peringatan oleh DKPP,” kata Anggota Bawaslu NTB Divisi Data, Informasi dan Humas, Suhardi, kepada Radar Lombok.

Baca Juga :  April, Nasdem Buka Penjaringan Balon Kada

Perkara itu diadukan oleh Awan Darmawan. Sebagai diketahui, Syaifurrahman Salman adalah mantan terpidana kasus korupsi yang belum melewati jeda 5 tahun, setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, menurut pengadu, seharusnya Syaifurrahman Salman tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Dompu di Pilkada 2020. Alhasil, dari sidang pemeriksaan dilakukan DKPP terhadap kasus tersebut, teradu dinyatakan terbukti telah melanggar prinsip dan kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Syaifurrahman Salman berpasangan dengan Ika Rizky veryani. Pasangan itu diusung koalisi empat partai di Pilkada Dompu 2020 yakni Demokrat, PAN, PPP dan Golkar. “DKPP mengabulkan gugatan dari pengadu,” terangnya.

Baca Juga :  Reses Baiq Isivi Disambut Semarak

Lebih lanjut, DKPP telah memerintahkan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu NTB untuk menindaklanjuti putusan DKPP itu paling lambat tujuh sehari sejak putusan DKPP itu dibacakan. “Bawaslu NTB akan tindak lanjuti putusan DKPP,” tandas mantan Anggota KPU Lombok Barat ini.

Dalam sidang pemeriksaan kasus tersebut, DKPP juga telah memanggil dan meminta keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram terkait masa hukuman dijalani Syaifurrahman Salman sebagai narapidana kasus korupsi. Sidang pembacaan putusan itu dipimpin dua orang anggota DKPP yakni Alfitra Salam dan Didik Supriyanto. (yan)

Komentar Anda