DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu KLU

MATARAM – Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam amar putusannya menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam rekrutmen panitia pengawas kecamatan (panwascam) Oktober lalu.

“DKPP dalam amar putusannya merehabilitasi nama baik ketua dan dua Anggota Bawaslu KLU,” kata Ketua Bawaslu NTB Itratip kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (12/1).
DKPP lanjut Itratip menolak seluruh pengaduan pengadu dan menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Adi Purmanto, dan dua anggotanya yakni Deni Hartawan dan Muhidin tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu. “Itu sebagaimana putusan DKPP Nomor: 37-PKE-DKPP/XII/2022 mengenai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ucap mantan aktivis HMI tersebut.

Dalam proses sidang, DKPP telah mendengar keterangan dari pihak pengadu dan teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu KLU. Dalam proses sidang itu, pihak pengadu tidak bisa membuktikan terkait pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Bawaslu KLU.
Mejelis Hakim DKPP pun berpandangan bahwa Bawaslu KLU telah bekerja sesuai ketentuan dalam rekrutmen Panwascam.

Belajar dari kasus ini lanjut Itratip, pihaknya selalu mengingatkan kepada jajaran penyelenggara di daerah agar tidak takut dilaporkan dan menjalani persidangan di DKPP. Karena belum tentu divonis bersalah. Yang terpenting, jajaran penyelenggara pemilu di daerah tetap bekerja sesuai aturan yang ada. “Kalau sudah bekerja sesuai aturan, tidak perlu khawatir jika dilaporkan dan menjalani sidang DKPP,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu KLU dilaporkan ke DKPP oleh salah seorang peserta yang ikut seleksi Panwascam yaitu Nuri Muliana. Ia mengadu karena tidak diloloskan sebagai anggota Panwascam padahal memiliki nilai tertinggi dari hasil tes tulis atau computer assisted test (CAT).

Ia mendapatkan nilai tertinggi yakni 64 atau peringkat pertama dari 13 peserta asal Kecamatan Kayangan. Nuri juga diketahui memiliki pengalaman sebagai pengawas serta PPS di Desa Dangiang.
Namun yang terjadi malah Bawaslu KLU meloloskan tiga orang dengan nilai CAT terendah. Nuri Muliana mengadukan Bawaslu KLU karena diduga tidak melaksanakan Keputusan Ketua Bawaslu No. 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak terkait keterwakilan 30 persen perempuan. (yan)

Komentar Anda