MATARAM – Ketua Bawaslu Dompu Irwan bersama Anggota Bawaslu Dompu Swastari Haz, serta Anggota Bawaslu NTB Divisi Penyelesaian Sengketa Yuyun Nurul Azmi diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ketiganya diperiksa oleh DKPP perihal putusan Bawaslu menganulir putusan KPU Kabupaten Dompu tidak meloloskan Syaifurrahman Salman sebagai calon bupati di Pilkada Dompu 2020. “Perkara ini dilaporkan oleh Awan Darmawan, dan sidang pemeriksaan sudah dilakukan DKPP secara virtual, Selasa lalu (3/8),” kata Anggota Bawaslu NTB Divisi Informasi, Data dan Humas Suhardi, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (4/8).
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Irwan dan Swastari Haz sebagai teradu I dan II, serta Yuyun Nurul Azmi sebagai teradu III. Pokok aduan bahwa teradu melalui putusan Bawaslu Dompu Nomor: 01/PS.Reg/52/5205/IX/2020 memerintahkan kepada KPU Dompu menetapkan Syaifurrahman Salman sebagai Calon Bupati Dompu di Pilkada 2020.
Menurut pengadu, Seharusnya Syaifurahman Salman dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Dompu, sebagaimana putusan KPU Kabupaten Dompu. Seperti diketahui, Syaifurahman Salman adalah mantan terpidana korupsi yang belum melewati jeda 5 tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Teradu, pengadu dan saksi sudah diperiksa DKPP dalam sidang pemeriksaan,” ucap mantan Anggota KPU Lombok Barat itu.
Lebih lanjut, teradu dan pengadu hanya tinggal menunggu putusan DKPP RI. Kemungkinan, dua pekan ke depan DKPP akan memutuskan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. DKPP pun sudah menggelar pemeriksaan terhadap semua pihak. “Tinggal kita tunggu putusan DKPP seperti apa,” bebernya. (yan)