Divonis Bersalah Karena Dilaporkan Investor, Tujuh PKL Belum Dapat Kepastian Bebas

PKL: Sejumlah PKL saat mencari bantuan ke Pemkab Lombok Barat beberapa waktu lalu. (Fahmy/Radar Lombok )

GIRI MENANGĀ – Tujuh orang PKL yang divonis bersalah karena dianggap menyerobot lahan milik investor di kawasan muara pantai Duduk Desa Batulayar Barat Kecamatan Batulayar terancam dipenjara masih menunggu kepastian kebebasan mereka. Sebagaimana bunyi putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 5/Pid.C/2023/PN Mtr tanggal 16 Maret lalu, mereka akan dieksekusi tanggal 13 Mei. Namun sampai tanggal itu mereka belum dieksekusi. ā€ Kami butuh kepastian, ” ungkap Ahdat, salah satu pedaganv saat dikonfirmasi Minggu (14/5).

Ia dan teman-temannya berharap ada kepastian atas upaya mereka mencari keadilan. Terakhir mereka menemui Gubernur NTB untuk meminta bantuan. Setelah mengadu, tim Pemprov dalam hal ini Biro Hukum turun melakukan cek lokasi, mengumpulkan bahan serta keterangan warga pantai Kamis (11/5) lalu. Perwakilan Biro Hukum Provinsi NTB, Muhammad Wahyudiansyah, usai melakukan cek lokasi di lahan tersebut mengatakan, dilihat secara kasat mata, aneh jika lahan ini disertifikat karena sangat dekat dengan pantai. “Kalau kami lihat ini jaraknya sangat dekat dengan pantai. Aneh jika ada sertifikat hak milik di sini. Videonya kita sudah lihat kalau air pasang sampai dekat tiang bangunan usaha warga ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Nyale Senggigi Bisa Dikemas Jadi Event Wisata

Pihaknya menyampaikan akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Lombok Barat terkait hal tersebut. Karena jika dilihat aturannya, jarak sempadan pantai adalah 100 meter dari titik air pasang tertinggi.”Nanti kita cek juga sempadan pantainya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sebelas Petahana Siap Bertarung di Pilkades Serentak Lobar

Terkait kewenangan terbitnya sertifikat, kata Wahyu, pihaknya akan meminta penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat seperti apa proses terbitnya sertifikat tersebut.”Nanti ada histori yang akan dijelaskan oleh BPN, tapi kalau kita lihat ini dekat sekali dengan pantai,” katanya.

Terkait pembatalan sertifikat, lanjut Wahyu, ranahnya nanti di PTUN dan pihaknya akan pastikan terlebih dahulu legal standing yang dimilki, sehingga mempunyai dasar untuk mengajukan pembatalan sertifikat itu. “Nanti kita lengkapi dulu semuanya, baru kita ajukan pembatalan sertifikat. Kemudian terbitnya sertifikat ini sudah sesuai atau belum,” katanya.(ami)

Komentar Anda