Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Asrama Haji Sujud Syukur

SUJUD SYUKUR: Dyah Estu Kurniawati, terdakwa kasus dugaan korupsi gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, sujud syukur setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktur CV Kerta Agung, Dyah Estu Kurniawati, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan pemeliharaan gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, tahun anggaran 2019, melakukan sujud syukur setelah divonis tidak bersalah oleh majelis hakim.

Dalam agenda pembacaan sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (29/12) kemarin, Mukhlassudin selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Mukhlassudin membacakan amar putusan.

Dengan dinyatakan tidak terbukti bersalah, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara.

Hakim menjatuhkan vonis demikian, dengan melihat fakta-fakta persidangan. Hakim tidak menemukan adanya fakta yang menyatakan terdakwa memperkaya diri atau orang lain, atau melakukan suatu korporasi sesuai dakwaan primer. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Begitu juga dengan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Sehingga, memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ucapnya.

Majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti yang ada di persidangan, dikembalikan penuntut umum. “Untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Wishnu Selamat Basuki,” sebutnya.

Baca Juga :  Pasca Bom Bunuh Diri, Pengamanan Markas Polisi Diperketat

Sebelumnya, jaksa penuntut dalam tuntutannya menjatuhi terdakwa tuntutan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar subsider 3 tahun 9 bulan kurungan badan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan ke jaksa penuntut umum agar digunakan pada perkara lain atas nama Wishnu Selamat Basuki.

Dalam uraian tuntutan, Ema menyampaikan pertimbangan jaksa yang menjatuhkan tuntutan demikian. Salah satu pertimbangan yang memberatkan Dyah perihal kerugian negara dalam pekerjaan proyek di tahun 2019 tersebut.

Nominal kerugian negara dalam perkara ini sesuai hasil audit BPKP dengan nilai Rp2,65 miliar. Angka tersebut muncul dari kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Dalam kasus ini, Terdakwa Abdurrazak membuat persetujuan dengan saksi Wisnu dalam pencairan uang muka proyek sebesar 30 persen atau senilai Rp791 juta dari total anggaran. Uang muka tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi saksi Wisnu tanpa melalui rekening CV Kerta Agung.

Baca Juga :  Lima Penyelundup 28.083 Benih Lobster Ditangkap

Terdakwa Dyah sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek dari CV Kerta Agung dinyatakan bersama Wishnu Selamat Basuki dan Abdurrazak Al Fakhir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam munculnya kerugian negara tersebut.

Wishnu dalam perkara ini berperan sebagai pihak yang melaksanakan proyek dari penunjukkan langsung Direktur CV Kerta Agung. Meskipun sudah menjadi tersangka, namun Wishnu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat tiga orang ini nilai kerugian negara yang keluar sebesar Rp2,65 miliar. Kerugian negara ini keluar setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP Provinsi NTB. Nilai ini muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan.

Rinciannya, rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp28,6 juta.

Untuk Abdurrazak, sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 8 tahun penjara dan pidana denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.791 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. (cr-sid)

Komentar Anda