Divonis 7 Bulan Kasus ITE, Sekdes Sesait Banding

Sekdes Sesait Suma Jayaningrat memandu klinis Musrenbangdes 2024 di Kantor Desa Sesait pada September 2023. (FOTO: FB PEMDES SESAIT)

MATARAM – Sekretaris Desa (Sekdes) Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Suma Jayaningrat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 24 Oktober 2023, seperti dikutip Radar Lombok pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Terkait vonis ini, Suma Jayaningrat sudah melakukan permohonan banding pada 30 Oktober 2023.

Dan untuk diketahui, Suma Jayaningrat tidak ditahan di tingkat penyidik, penuntut, dan hakim. Mengingat vonis hakim ini juga belum berkekuatan hukum tetap.
Diketahui kasus ini bermula saat ada beberapa orang yang datang ke Kantor Desa Sesait pada 25 April 2022 sekitar pukul 11.30 WITA dengan berteriak-teriak sambil mengucapkan kata-kata kotor “babi, anjing, maling dan kades sampah” sehingga Suma merasa emosi.

Baca Juga :  Pendataan Ditutup, 1.401 Honorer Gagal Upload

Kemudian di Group WhatsApp “SESAIT MERENTEN”, Suma bercerita kejadian pada siang hari di Kantor Desa Sesait kemudian mengirim kata-kata. “Selapuk pendukung mak djekat no bik provokatori sik mak jekat jak pada bae ulu marak basong lapah” yang artinya “Semua pendukung pak djekat itu di provokasi oleh pak djekat dan sama saja kepalanya seperti anjing lapar”, sehingga tulisan tersebut dapat dilihat dan dibaca oleh anggota group WhatsApp “SESAIT MERENTEN”.

Tulisan itu menyebabkan Djekat, yang merupakan tokoh Desa Sesait merasa dihina, malu serta tercemar nama baiknya. Djekat diketahui tidak masuk kedalam group WhatsApp tersebut, tetapi saksi Januadi yang masih ada hubungan keluarga dengan Djekat yang ikut bergabung di Group WhatsApp “SESAIT MERENTEN” men-screenshot kata-kata tersebut dan melaporkan kepada Djekat.

Baca Juga :  Usulan Pemekaran 27 Desa Batal Diproses Tahun Ini

Djekat yang juga mantan Wakil Ketua DPRD KLU itu pun kemudian memperkarakan kasus penghinaan ini dengan dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait kasus ini, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (DP2KBPMD) KLU belum bersikap.

Kabid Penataan dan Administrasi Desa pada DP2KBPMD KLU Marta Efendy mengaku belum mendapatkan informasi terkait kasus ini. Namun yang jelas kata dia, akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum.
“Karena ini bukan kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan, maka seperti apa perlakuannya tentu kami akan bicarakan dengan bagian hukum. Kalau benar info ini,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda