Divonis 6 Bulan, Ustaz Mizan Ajukan Banding

Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ustaz Mizan Qudsiah, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan makam ulama mengajukan banding atas vonis 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Atas upaya hukum banding yang ditempuh terdakwa, penuntut umum pun menyatakan sikap serupa. “Penuntut umum juga menyatakan sikap untuk banding, karena terdakwa mengajukan banding,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera, Jumat (9/12).

Dengan menyatakan upaya hukum banding, maka pihaknya belum bisa mengeksekusi terdakwa. Baru bisa dieksekusi apabila putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Kalau upaya hukum banding ataupun kasasi sudah inkrah, baru bisa dieksekusi,” jelasnya.

Diungkapkan, sejak kasus ini diproses penyidikan Polda NTB, Ustaz Mizan tidak pernah ditahan. Termasuk juga saat penyidik Polda melimpahkan terdakwa dan barang buktinya ke tangan jaksa. Jaksa tidak menahannya.

Baca Juga :  BKD Usulkan NIPPPK untuk 372 Pelamar Nakes Lulus PPPK

Dalam putusan 6 bulan penjara, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum.

Pasal yang disangkakan itu, menguraikan tentang barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Hakim dalam putusan turut menyampaikan video hasil unduh dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa sebagai barang bukti perkara.

Diketahui, putusan 6 bulan yang dibacakan Selasa (6/12) lalu itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhinya tuntutan 1 tahun. Terhadap Pasal yang disangkakan sama, yaitu Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Pemprov Perjuangkan Tiket WSBK Murah Rp 20 Ribu untuk Pelajar

Untuk diketahui, awal Januari 2022, masyarakat Pulau Lombok dibuat heboh dengan potongan video ceramah Ustaz Mizan yang juga Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sunnah Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur (Lotim) ini.

Isi ceramah dalam potongan video yang viral di media sosial kala itu diduga mengandung unsur kebencian dan penghinaan terhadap sejumlah makam ulama di Pulau Lombok. Sontak membuat kelompok masyarakat khususnya yang bernaung di organisasi Islam di Pulau Lombok geram. Para pihak yang merasa tersinggung ramai-ramai melakukan aksi demonstrasi yang dibarengi dengan pelaporan yang ditujukan kepada Ustaz Mizan. Hingga akhirnya diproses hukum. (cr-sid)

Komentar Anda