Divonis 5 Tahun, Mantan Kades Puyung Ajukan Banding

Humas PN Mataram Kelik Trimargo. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan Kepala Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah Lalu Edith Rahardian Wirasati mengajukan upaya banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, terkait korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2019.

Melihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, permohonan banding terdakwa tertanggal 28 Februari 2023. Dan yang menjadi terbanding ialah para jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Soal pengajuan upaya hukum lanjutan tersebut, dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. “Iya. Terdakwa menempuh upaya hukum banding,” kata Kelik, Jumat (10/3).

Baca Juga :  Bocah 7 Tahun Meninggal Tenggelam di Kolam Dewasa

Terdakwa baru menyatakan sikap mengajukan permohonan banding saja. Untuk memori banding, belum diserahkan ke pengadilan. “Belum ada  masuk memori bandingnya. Belum ada yang masuk,” sebutnya.

Majelis Hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai Isrin Surya Kurniasih, menjatuhkan terdakwa penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga turut dijatuhi pidana tambahan untuk mengganti kerugian negara Rp 697 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama setahun.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun Tiga Pemotor di Jelantik, Satu Orang Meninggal

Terdakwa dijatuhi vonis demikian, dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr-sid)

Komentar Anda