Divonis 2 Tahun Penjara, Muhir Menangis

muhir
VONIS : Terdakwa kasus pemerasan pada proyek rehab SD/SMP pasca bencana Kota Mataram, H. Muhir, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Mataram kemarin. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Sidang perkara dugaan pemerasan pada proyek rehab SD/SMP pasca bencana Kota Mataram dengan terdakwa ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, H. Muhir, memasuki agenda pembacaan vonis. Muhir divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. “Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” ungkap hakim Isnurul Syamsul Arif setelah itu mengetuk palu tiga kali di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (01/2).

Vonis yang dijatuhkan majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya yaitu 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Umpat Presiden, ‘’Deny Whariors’’ Diborgol

Muhir tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan  kesatu dan kedua. ” Namun terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga, yakni pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ungkapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Persilakan Polisi Usut Kasus Korupsi di Mataram

Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang tidak memperlihatkan contoh yang baik sebagai anggota perwakilan rakyat, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat NTB sedang dilanda musibah gempa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan santun dalam memberikan keterangan, terdakwa  sebagai tulang punggung keluarga. ” Terdakwa belum pernah dihukum,” sebutnya.

Usai vonis dibacakan terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dahulu antara mengajukan banding atau tidak. ” Pikir-pikir dulu yang mulia majelis hakim,” ungkap Muhir sambil menangis sesenggukan. 

Begitu juga dengan  JPU saat dimintai tanggapanya menyatakan masih berpikir untuk menyatakan banding. ” Masih pikir-pikir yang mulia majelis hakim,” ungkap JPU Ida Ayu Chamundi.

Kejadiannya  bermula pada tanggal 10 Agustus 2018, Kejari Mataram menerima laporan dari masyarakat bahwa terdakwa selaku ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram sering meminta sejumlah uang kepada SKPD di Kota Mataram khusunya di Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Bupati Diminta Buang Pejabat Korupsi

BACA JUGA: Curi HP, Royan Jadi Bulan-bulanan Warga

Terkait laporan tersebut, Kejari Mataram kemudian melakukan konfirmasi kepada Kadis Pendidikan Kota Mataram waktu itu, H. Sudenom. Konfirmasi dilakukan pada saat Sudenom sedang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara lain (pungli). Sudenom pun membenarkan tingkah laku Muhir.

Di depan penyidik kejaksaan, Sudenom menerima panggilan telpon Muhir. Dalam percakapan itu Muhir meminta jatah dari dana bencana gempa untuk sekolah SD dan SMP di Kota Mataram yang total nilai proyeknya Rp 4,2 miliar. Dari sinilah dimulai proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari terhadap Muhir hingga berujung vonis kemarin.(cr-der)

Komentar Anda