Diusut sebelum Difungsikan

DIUSUt POLISI : Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram kini tengah mengusut dugaan penyimpangan pengerjaan lapak kuliner Pantai Ampenan. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pembangunan lapak kuliner pantai Ampenan masuk meja penyidik. Ironisnya lagi, kasus proyek dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 2,4 miliar ini diusut aparat sebelum difungsikan.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram setidaknya sudah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Proyek yang bersumber dari DAK Kementerian Pariwisata RI tahun 2019 ini diselidiki setelah adanya laporan indikasi penyimpangan. Beberapa kecurigaan ini di antaranya deviasi atau keterlambatan sekitar 3 persen. Pengerjaannya juga diduga ada yang tidak sesuai spesifikasi. Dan, lapak kuliner yang sudah dibangun tahun 2019 ini belum difungsikan. ’’Kita masih melakukan penyelidikan,’’ ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, kemarin (18/10).

Kata Kadek, penyelidikan sendiri masih tahap awal. Polisi baru memanggil dua orang saksi dari pihak terkait untuk diklarifikasi. Penyelidikan dipastikan akan terus berlangsung. ‘’Pekan ini kami akan kembali meminta klarifikasi,’’ tambah Kadek.

Perwira balok tiga ini sendiri masih mengunci rapat informasi penyelidikan kasus ini. Walaupun sudah sudah mengantongi data tapi sifatnya masih ditelaah untuk diperdalam. ‘’Kita masih sandingkan data itu dengan keterangan saksi,’’ ungkapnya.

Untuk menguatkan penyelidikan, kepolisian tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Tahapan pengerjaan proyek ini sempat menemui jalan terjal. Banyak yang memprediksi tidak bisa dituntaskan sampai tenggat waktu karena sebelumnya sempat gagal tender. Kemudian adanya penambahan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti harus mengubah desain dengan menggeser lapak lebih jauh dari bibir pantai dan izin Pemprov NTB. Dinas Pariwisata pun berupaya untuk memenuhi persyaratan tersebut hingga akhirnya proyek itu lolos dan bisa dikerjakan menjelang batas penggunaan DAK.

Seperti diketahui, proyek ini dengan nama pekerjaan pembangunan tempat kuliner Pantai Ampenan. Pengerjaan proyek dimulai tanggal 21 Agustus 2019 dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Proyek ini dikerjakan selama 120 hari kalender dan berakhir 18 Desember 2019. Sementara kontraktor pelaksana adalah CV Graha Utama. Proyek tersebut sudah dilakukan provisional hand over (PHO) dan diserahterimakan ke Dinas Pariwisata Kota Mataram.   

Awalnya, pengadaan lapak pedagang di Pantai Ampenan untuk 37 lapak. Tapi berubah menjadi 18 lapak karena karena faktor kekurangan lahan. Tidak hanya jumlah lapak saja yang berubah tapi juga jumlah anggaran yang digunakan. Semula untuk pengadaan 37 lapak dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar. Karena hanya 18 lapak yang akan dibangun,  dananya pun berubah dan berkurang menjadi Rp 2,4 miliar. (gal)

Komentar Anda