Diusulkan Jadi Pj Bupati Lobar, Jabatan Sekda Ibnu Salim tak Dipersoalkan

Lalu Hamdi (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kendati saat ini nama Ibnu Salim masuk dalam bursa pencalonan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat (Lobar), yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Namun Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov NTB, Lalu Hamdi, memastikan posisi jabatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB yang diemban Ibnu Salim, tidak menjadi persoalan.

“Tidak masalah orang masih bekerja. Dia (Ibnu Salim) diusulkan menjadi apa, tidak masalah,” ujar Hamdi saat ditemui di Kantor Gubernur, Kamis (11/1).

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi telah melantik Ibnu Salim menjadi Pj (Sekda) NTB, di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Rabu (10/1). Pelantikan Ibnu Salim ini berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 821.2/17/BKD/2024 tentang Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Namun apabila nanti pada April 2024, nama Ibnu Salim mendapat persetujuan Kemendagri sebagai Pj Bupati Lobar, menggantikan Hj Sumiatun yang akan berakhir masa jabatannya, maka otomatis jabatan Pj Sekda NTB yang diemban Ibnu Salim saat ini harus dilepas.

Baca Juga :  Sekda Gita Bakal Diganti?

“Akan dilepas nanti skala jabatannya, walaupun dia tetap menjadi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi, red). Karena JPT itu tidak bisa dilepas. Tetap jadi JPT, tetapi jadi kepala pada instansi itu dilepas,” jelas Hamdi.

Untuk diketahui, nama Ibnu salim telah diusulkan Pemprov NTB sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Lobar ke Kemendagri pada Desember 2023 lalu. Selain Inspektur Inspetorat NTB itu, dua kandidat lainnya yang diusulkan Pj Gubernur NTB Lalu Gita jadi Pj Bupati Lobar, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kependudukan Catatan Sipil atau (DPMPD Dukcapil) NTB, Ahmad Nur Aulia, dan Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTB, Hendra Saputra.

Penunjukan Pj Bupati Lobar ini untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Hj Sumiatun, sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif Lobar hasil pemilihan umum (Pemilu).

Lebih lanjut disampaikan Hamdi, pengusulan pemberhentian Bupati Lombok Barat, Hj Sumiatun dilaksanakan pada Desember 2023 lalu. Tapi setelah ada putusan MK tentang pembatalan pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah terpilih pada Pemilu 2018, maka masa jabatan Bupati Lobar diperpanjang hingga April 2024.

Baca Juga :  Kejati Telisik Penikmat Dana Kasus Tambang Pasir Besi

“Menurut undang-undang harus berhenti Desember 2023, namun dikembalikan ke masa jabatan sesuai dengan ketentuan lima tahunan, yakni betakhir pada April 2024,” sebutnya.

Usulan pemberhentian Bupati Lobar, Hj Sumiatun, paling lambat satu bulan sebelum jabatannya berakhir. Artinya, masih banyak waktu untuk rapat paripurna DPRD untuk pemberhentian Bupati Lobar yang berakhir pada April 2024.

Sementara untuk pengusulan Pj Bupati Lobar tidak perlu diajukan lagi. Adapun nama-nama calon Pj Bupati Lobar yang sudah diusulkan Pemprov dan DPRD Lobar masih tersimpan di Kemendagri, dan akan diproses saat jabatan Hj Sumiatun berakhir. “Cukup yang kemarin, dan tidak diusulkan kembali,” katanya. (rat)