Ia menjelaskan, untuk mendapatkan surat keterangan itu, pihaknya harus melakukan pengecekan terlebih dulu. Maka dari itu, proses pembuatannya pun tak bisa diselesaikan pada hari yang sama. “Kami kan harus cek apa ada rekam jejak pidana sebelumnya, kita tidak bisa main asal keluarkan surat, paling butuh waktu dua sampai tiga hari,” tuturnya.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Mataram melayani tiga wilayah. Yakni Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, dan Kota Mataram. (yan)
Komentar Anda