Ditutup 17 Juli, Belum Ada Parpol Mendaftar Bacaleg

Belum Ada Parpol Mendaftar Bacaleg
PENDAFTARAN: Kantor KPU NTB membuka pendaftaran bacaleg pada 4-17 Juli 2017. Namun hingga Jumat (13/7) kemarin belum ada satupun parpol mendaftarkan bacalegnya. (AHMAD YANI/RADARLOMBOK)

MATARAM – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan ditutup pada 17 Juli 2018 oleh KPU. Namun hingga Kamis kemarin (13/7), belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacalegnya. “Hingga hari ini belum ada parpol daftarkan calegnya,” kata Komisioner KPU NTB Ilyas Sarbini di Kantor KPU NTB, Jumat kemarin (13/7).

Dia menduga, belum adanya parpol yang mendaftarkan bacalegnya ini karena parpol masih belum tuntas menyelesaikan berbagai berkas persyaratan pencalegan. Misalnya saja dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana (TPST) dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Mataram.

Baca Juga :  Syarikat Islam Jaga Jarak dengan Parpol

Di pengadilan sendiri diketahui bahwa permintaan surat keterangan TPST terus meningkat. Perhari pihak pengadilan melayani lebih dari ratusan orang. “Setiap hari di jam kerja kami layani totalnya hampir ratusan orang untuk surat keterangan ini,” ujar Humas Pengadilan Negeri Mataram Didik Jatmiko. 

Baca Juga :  Sunarphi Terus Jajaki Komunikasi Parpol

Ditambahkannya, pembukaan pendaftaran bacaleg ini juga bertepatan dengan pendaftaran tambahan anggota panwaslu kabupaten/kota. Tentunya itu juga membuat permintaan semakin tinggi. Namun total permintaan sendiri belum diketahui rinci. “Belum tahu pasti karena belum direkap, kan ini masih berlangsung terus, tapi memang meningkat,” paparnya.

Komentar Anda
1
2