Dituntut 8 Tahun Penjara, Dini Menangis

PLEDOI:Terdakwa Dini Yuliani Qotrunnada saat menjalani sidang dengan agenda penyampaian pledoi. Nampak Dini mendengarkan pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya di PN Mataram Rabu kemarin (22/2). (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM—Dini Yuliani Qotrunnada terdakwa perkara    penggelapan dana nasabah Bank Muamalat sebesar Rp 9 miliar  dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Husnul Raudah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar  denda sebesar Rp 10 miliar subsider 4 bulan penjara. ‘’ Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa 8 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara,’’ ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh DidiekJatmiko selaku ketua majelis hakim di PN Mataram, Rabu  kemarin (8/2).

[postingan number=3 tag=”muamalat”]

JPU  menyatakan terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha atau transaksi rekening suatu bank syariah atau Unit Usaha Syariah (USS). ‘’ Perbuatan terdakwa ini melanggar ketentuan sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 63 ayat (1) huruf aUU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Kejati Selamatkan Aset Negara Rp 3 Triliun di Mandalika

Dalam tuntutannya, Husnul menguraikan, berdasarkan fakta persidangn diperoleh keterangan yang memberatkan terdakwa. Diantaranya bahwa, terdakwa selaku account manager Bank Muamalat Cabang Mataram dalam kurun waktu tahun 2010 sampai 2015, telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan. Terdakwa juga dianggap melakukan pembukaan rekening tabungan dan deposito atas nama nasabah yang tidak diketahui oleh nasabah. ‘’ Duplikat bilyet deposito nasabah, transaksi pindah buku dan tarik tunai yang tidak diketahui oleh nasabah pemilik rekening. Pembiayaan terhadap jaminan deposito atau tabungan yang juga tidak diketahui oleh nasabah dan menerima uang fisik dari nasabah. Namun, uang itu tidak disetorkan ke rekening tanpa sepengetahuan managemen cabang,’’ katanya.

Penyetoran ke rekenig nasabah yang tanpa sepengetahuan managemen cabang ini juga tanpa seizin dari nasabah. Selain itu juga tidak ada surat kuasa khusus dari nasabah. Oleh karena itu, JPU menilai selama pemeriksaan perkara tersebut, tidak ditemukan adanya alasan pema'af atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman. ‘’ Terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman pidana,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Sabung Ayam, Penjudi Lari Terbirit-birit

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian dan masyarakat tidak percaya lagi dengan pihak bank khususnya ke PT Bank Muamalat Cabang Mataram.’’Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,’’ bebernya.

Selama pembacaan tuntutan, Dini Qotrunnada terlihat lebih banyak menunduk. Air matanya juga terlihat keluar selama JPU Husnul Raudah membacakan tuntutannya.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Ini terkait dengan apakah ia   akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atau tidak. Sambil mengusap air matanya, terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. ‘’ Kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi, red) yang mulia majelis hakim,’’ ujar Iskandar Ismail selaku penasehat hukum terdakwa. Majelis pun mengabulkan permintaan dari penasehat hukum terdakwa ini. ‘’ Sidang kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa,’’ kata Didiek Jatmiko menutup persidangan.(gal/met)

Komentar Anda