Dituduh Selingkuh, Anggota Dewan Lotim Lapor Polisi

Mantan Suami Juga Ikut Dilaporkan

selingkuh
LAPORKAN : Anggota DPRD Lombok Timur dari Partai Nasdem Cahya Suryani bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Lombok Timur untuk melaporkan empat orang salah satunnya mantan suami yang telah menuduhnya berselingkuh seperti yang telah diberitakan di sejumlah media. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Kasus dugaan selingkuh yang dituduhkan ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur dari partai Nasdem Cahya Suryani berbuntut panjang. Tidak terima dengan tuduhan itu, Cahya pun akhirnya menempuh jalur hukum.

BACA: Oknum Anggota Dewan Lotim Dilaporkan Selingkuh

Bersama dengan kuasanya hukumnya, Cahya mendatangi Polres Lombok Timur untuk melaporkan   empat orang , yaitu Nurhayati alias Nyung, Ari Suandi, Ahmad Zulyadaen, Hilman (nama akun facebook) Selasa (28/5). Dari empat  orang yang dilaporkan itu, salah satunya adalah mantan suami Cahya sendiri yaitu Ahmad Zulyadaen. Mereka dilaporkan karena dianggap telah menyebar fintah dan pencemaran nama baik.  

Cahya bersama kuasa hukumnya tiba di Polres sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam laporannya itu dia membawa sejumlah barang bukti, salah satunya pemberitaan selingkuh yang dituduhnya ke dirinya yang termuat di sejumlah media cetak. Mereka pun langsung masuk ke ruang penyidik Tindak Pidama Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lombok Timur untuk  menyerahkan laporannya. ‘’Kita datang kesini untuk memberikan laporan dan pengaduan. Soalnya anggota DPRD (klien, red) keberatan atas pemberitaan di media yang disampaikan oleh terlapor,‘’ kata Iskandar, kuasa hukum  Cahya Suryani usia menyerahkan laporan di Polres Lotim.

Baca Juga :  Oknum Kepsek Kota Mataram Dilaporkan Selingkuh

Tuduhan para terlapor sebutnya dianggap berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 soal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keempat orang yang dilaporkan itu merupakan orang yang telah menyebarkan tuduhan selingkuh yang ditujukan ke kliennya itu. Pertama terlapor Aris Wandi yang merupakan pengacara mantan suami kliennya. Di mana yang bersangkutan telah memberikan komentar seperti yang dimuat di sejumlah media yang menuduh klainnya telah selingkuh. Kemudian berita tersebut ditransfer dan ditrasmisi kembali oleh terlapor Nurhayati. ‘’Dan apa yang ada diberita dan disampaikan di media itu sama sekali tidak benar. Dan perbuatan mereka itu jelas disengaja dan merupakan pembunuhan karakter terhadap pribadi klien kami,‘’ terangnya.

BACA JUGA: Gelap Mata, Durahman Bunuh Selingkuhan Istri

Dari empat yang dilaporkan itu, mereka sama sekali tidak ada hubungan apapun dengan kliennya itu. Terutama Nurhayati, yang bersangkutan dulu memang bersahabat dengan kliennya. Namun setelah bercerai dengan mantan suaminnya Ahmad Zulyadaen, mereka sekarang sudah tidak ada lagi hubungan apapun. ‘’Perbuatan mereka bisa diancam kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar menyangkut UU ITE,‘’ katanya.

Baca Juga :  Perceraian ASN Kota Mataram Didominasi Akibat Perselingkuhan

Apa yang dituduhkan ke kliennya soal dugaan perselingkuhan itu, seolah itu sudah benar adanya seperti yang disampaikan di media. Meski tuduhan selingkuh itu telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun sampai sekarang itu belum belum ada keputusan resmi dari BK. Sementera mereka telah lebih dulu  menyebar luaskan informasi itu publik tanpa ada bukti yang kuat. ‘’Kalau belum ada keputusan resmi dari BK. Harusnya mereka itu tidak boleh menyampaikan atau mempublikasikan. Tidak masalah mereka telah lapor ke BK. Tapi upaya hukum yang ditempuh klien kami ini soal dugaan tindak pidananya,‘’ tegasnya.

Sementara itu, Cahya Suryani enggan berkomentar sepatah katapun usai menyerahkan laporan. Dia pun menyerahkan sepenuhnya upaya hukum yang ditempuh itu ke kuasa hukumnya. ‘’Saya serahkan ke kuasa hukum saya,‘’ jawabnya singkat. (lie)

Komentar Anda