Dituding jadi Penyebab Banjir, Amdal Proyek Bypass KEK Mandalika Dipertanyakan

DIRUSAK: Inilah jalan bypass BIL-Mandalika yang dibongkar karena menyebabkan banjir. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYADewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, angkat bicara terkait dirusaknya bypass BIL-Mandalika oleh warga dari arah bundaran menuju Awang Desa Mertak akibat banjir yang menggenangi rumah warga di Dusun Songgong Desa Mertak Kecamatan Pujut ini. Para wakil rakyat ini mempertanyakan terkait Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) dari proyek yang menelan anggaran hingga Rp 814 miliar tersebut.

Seperti diketahui bahwa pembangunan jalan Bypass BIL-Mandalika terdiri dari tiga paket pekerjaan yakni Paket I sepanjang 4,3 km (STA 0+00-STA 4+30) dengan kontraktor PT Nindya Karya-Bumi Agung (KSO). Kemudian Paket dua sepanjang 9,70 km (STA 4+30-STA 14+00) kontraktornya PT Adhi Karya – PT Metro Lestari Utama (KSO), dan Paket tiga sepanjang 3,38 km (STA 14+00-STA 17+36), kontraktornya PT Yasa Patria Perkasa.

Dimana pembangunan Bypass BIL-Mandalika bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020-2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp 814 miliar. Untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas. Jalan Bypass BIL-Mandalika juga dilengkapi overpass di 11 lokasi, dua jembatan, dan tiga jembatan penyeberangan orang. Hanya saja karena hujan lebat dan air tidak bisa mengalir ke drainase, membuat perkampungan warga menjadi terendam. Sehingga oleh warga memilih untuk merusak jalan tersebut.

Baca Juga :  Dewan Kaget Tetiba Ada Pergantian Pj Sekda

Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan menegaskan, bahwa dengan terendamnya perkampungan warga ini, sebagai bukti bahwa bypas ini adalah proyek yang pengerjaannya menunjukan arogansi dan monopoli pemerintah pusat kepada daerah. Karena memang jalan bypas ini dibangunn oleh pusat yang terkesan hanya memikirkan proyek cepat jadi tanpa memperhatikan dampak lainnya. “Jalan bypass inikan sudah menjadi proyeksi sejak awal, sempat terganggu karena persoalan lahan dan Covid-19 pada waktu itu. Jadi saya pikir ini memang buruknya proses pelaksanaan yang tidak memperhatikan dampak lainnya. Inilah potret pembangunan nasional yang dimonopoli di Lombok Tengah,” ungkap Andi Mardan kepada Radar Lombok, Senin (13/12).

Baca Juga :  Perdebatan Gubernur-Sekda Memalukan

Pihaknya menegaskan bahwa study kelayakan dan AMDAL jalan bypas ini, dilakukan akhir tahun 2018 sampai awal 2019. Sehingga memang pihaknya mengaku bahwa ini sudah melewati tahapan dan proses yang cukup panjang. Hanya saja memang bisa saja mega proyeknya saja yang dihitung dan mengenyampingkan hal- hal lain oleh pusat ini. Hingga akhirnya warga yang menjadi korban. “Mereka terkesan mengerjakan asal cepat proyek jadi saja, sementara mereka terkesan terburu- buru. Maka seharusnya dari awal sudah di fikirkan untuk bagaimana mengantisipasi hal- hal seperti misalkan banjir yang terjadi ini. Seharusnya perencanaan yang matang dilakukan agar masyarakat tidak terkena dampak dari pembangunan ini. Makanya kita minta agar pihak yang mengerjakan proyek ini untuk segera bertanggung jawab,” terangnya. (met)

Komentar Anda