Ditipu Calo, Tiga Calon Pekerja Migran Asal Lombok Diselamatkan di Bogor

Jumpa Pers Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Senin (15/3/2021) sore. Tampak tiga calon pekerja migran asal Lombok ikut hadir.(SCREENSHOT JUMPA PERS ONLINE)

MATARAM–Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan pengerebekan ke rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Jalan Mandor Naiman Nomor 99, Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3/2021) pukul 16.00 WITA.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pengerebekan itu dilakukan karena calon PMI itu akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi. “Negara tidak akan kalah oleh siapapun dalam memberikan pelayanan bagi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki,” tegas Benny dalam jumpa persnya.

Penggerebekan ini diawali dari adanya pengaduan CPMI Hidayatussalihah asal Lamongan melalui rekaman suara yang meminta tolong karena tidak ingin diberangkatkan ke Arab Saudi. Begitu menerima laporan tersebut, BP2MI bergerak cepat melakukan penggerebekan dan di lokasi didapat lima orang CPMI, yaitu Suryadi asal Lombok Timur, Sulhan Azim asal Lombok Tengah, M. Faisal asal Lombok Timur, Hidayatussalihah asal Lamongan, dan Haekal belum diketahui asalnya karena saat penggerebekan berada di luar, bertemu temannya.

Ketiga pria asal Lombok ini kata Benny dijanjikan diberangkatkan sebagai waiters (pekerja restoran), sementara Hidayatussalihah dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Namun mereka tidak terdata di SiskoP2MI.

Adapun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Mafan Samudra Jaya yang akan memberangkatkan mereka, sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama tiga bulan sejak 9 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/738/HK 03/01/II/2021. Oleh karena itu, PT Mafan Samudra Jaya masih dalam masa pengenaan sanksi untuk melakukan penempatan PMI ke luar negeri.

Diungkapkan Benny, calo yang menemui mereka dulu, saat masih berada di rumah menjanjikan pekerjaan baik dengan gaji tinggi, bahkan selama di penampungan dijanjikan mendapat pelatihan Bahasa Arab. Namun tidak dilakukan oleh pihak yang menampung selama sebulan terakhir.

Hidayutussalihah sendiri melalui calon inisial E, asal lamongan. Sementara tiga pria asal Lombok berangkat melalui calon inisal Y asal Lombok.

Sebelumnya kata Benny, Sunalik Nurul Shodiyanti asal Gresik sudah diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal sebagai pekerja rumah tangga pada 31 Januari 2021. Sunalik mengaku dijanjikan gaji Rp 5 juta tetapi di tempat kerja hanya menerima setengahnya.

Benny menegaskan, berangkat dengan cara ilegal itu memiliki banyak risiko, di antaranya, gaji tidak sesuai dijanjikan, rentan kekerasan seksual, dan pelanggaran lainnya. “Kami bersedia bekerja sama selama P3MI masih on the track,” ujar Benny. (JPNN/sal)

Komentar Anda