MATARAM – Dua kali masuk penjara karena kasus narkotika, tidak membuat pria asal Lingkungan Gerung Sayo Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, berinisial DH (42), kapok.
Ia kembali ditangkap Selasa malam (3/12) pukul 22.00 WITA oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. DH ditangkap di pinggir jalan Lalu Mesir, Lingkungan Turide Timur, Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya. “Ditangkap saat nunggu pembeli (sabu),” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (4/12).
Pelaku pertama kali masuk penjara tahun 2013 dan keluar 2015. Ia kembali mengedarkan sabu dan masuk penjara tahun 2016, keluar tahun 2021. “Jadi, kali ini kita tangkap lagi untuk yang ketiga kali,” katanya.
Dikatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat. DH kembali sebagai pengedar. Ia mengedarkan sabu setelah ditinggal sementara oleh istrinya pergi umrah, belum lama ini. “Dia mulai jualan lagi setelah ditinggal umrah sama istrinya kurang dari sebulan belakangan ini. Selama ini dia ada usaha jual beli ayam kurungan,” sebutnya.
Apa yang mendorong pelaku kembali terjerumus sebagai pemakai dan pengedar sabu, masih didalami. Namun, kemungkinan besarnya masalah ekonomi. “Kemungkinan masalah ekonomi,” ujarnya.
Saat penggeledahan di tempat pelaku diamankan, polisi menemukan dua plastik klip berisikan sabu di dalam tas warna merah muda. Tas yang berisikan sabu itu ditemukan di dasbor motor yang digunakan pelaku. “Berat brutonya (sabu) 1,38 gram. Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan, mengakui sabu tersebut dia beli dari Lobar. Namun, dari siapa itu (tempat pelaku beli) yang masih kita kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 950 ribu dari pelaku. Uang itu diduga hasil jualan sabu. “Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polresta Mataram untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (sid)