Remaja Ditangkap Setelah Menghujat Polisi di FB

SELONG—Seorang remaja berinsial SR (19 tahun), asal Dusun Menorek, Desa Pematung, Kecamatan Sakrat Barat, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), kini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Yang bersangkutan ditangkap Satreskrim Polres Lotim, karena nekat menghujat institusi kepolisian melalui akun Facebook (FB) pribadinya, Kamis (23/6).

Dalam FB tersebut, SR diketahui memposting sejumlah ungkapan dan kata-kata kotor  ke kepolisian. Pernyataannya itu pun mendapat respon dari semua pihak, termasuk dari sejumlah anggota Polisi, yang langsung bergerak melacak keberadaan dan pemilik akun FB tersebut. Akhirnya SR berhasil ditangkap di kediamannya kurang dari 24 jam, setelah memposting hujatan itu.

Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim Polres Lotim, AKP Wendy Oktariansyah membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan seorang remaja inisial SR. Dia diamankan karena menghujat institusi kepolisian melalui media akun FB-nya. Perbuatan pelaku dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Setelah memposting di FB, petugas kita langsung bergerak, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan,” terang Wendy.

Baca Juga :  Terobosan Baru Satlantas Polres Lombok Tengah Mengedukasi Pengendara

Perbuatan pelaku ini diduga karena kesal pernah ditilang petugas. Sebelumnya pelaku ini  pernah terjaring razia oleh anggota Satlantas Polda NTB, sepulangnya dari Mataram. Sesampainnya di Lotim, yang bersangkutan kembali terjaring razia oleh petugas  Satlantas Polres setempat, yang saat itu kebetulan sedang melakukan razia gabungan.

Pelaku yang terjaring razia motornya langsung ditilang petugas. Ini dilakukan karena kondisi motornya sangat tidak layak. Selain menggunakan knalpot, motor pelaku ini juga tidak lengkap karena dimodifikasi. “Dia kemudian disuruh pulang ambil knalpot motornya, tapi motornya belum bisa diberikan karena kondisi tidak layak dipakai,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi ke Tempat Hiburan dan Main Judi Bisa Dilaporkan Melalui Telpon

Tak terima dengan sikap petugas, hal itu membuat pelaku kesal. Ia pun langsung memposting pernyataan kasar berbentuk hujatan lewat akun media sosialnya. Pelaku saat ini masih ditahan petugas, dan diamankan untuk diinterogasi lebih lanjut. Namun statusnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka. “Sampai sekarang masih diindentifikasi lebih lanjut,” terangnya.

Delik aduan kasus ini, kemungkinan akan dilaporkan Satlantas setempat. Jika terbukti pelaku terancam dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2018 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara  maksimal selama enam tahun. (lie)

Komentar Anda