Ditertibkan, Warga Jurang Koak Akui Lahan TNGR

Setelah dilakukan pemeriksaan, keenam warga yang sempat diamankan  ini dipulangkan oleh  Polres Lombok Timur. Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti mengatakan,  keenam warga ini diamankan karena menolak program kemitraan yang ditawarkan oleh TNGR. Mereka juga tidak mengindahkan ajakan kepolisian untuk meninggalkan lokasi yang diklaim oleh warga sebagai tanah adat. Padahal menurut TNGR, lokasi yang ditempati oleh warga ini adalah kawasan hutan lindung dan merupakan tanah negara. ‘’ Mereka awalnya menolak makanya diamankan. Tapi sekarang sudah dipulangkan,’’ katanya.

Baca Juga :  TNGR dan Warga Sembalun Kembali Bersitegang

Sebelum dilakukan penertiban, ratusan hektare tanah negara ini diklaim oleh warga sebagai tanah adat. Luas tanah yang dikuasai oleh warga ini terus bertambah. Di atas tanah negara ini, dikuasai oleh lebih 300 warga yang menolak lahan yang ditempati adalah tanah negara. Sejak tahun 2015, TNGR sudah meminta bantuan kepolisian untuk mengusir warga. Bahkan kepolisian sempat membentangkan garis polisi (police line) di lokasi. Namun tetap tidak diindahkan oleh warga.

Baca Juga :  Pendakian Gunung Rinjani Masih Ditutup

Pada bulan Mei 2017, TNGR kembali meminta bantuan kepolisian untuk dilakukan penertiban. Upaya penertiban ini sempat dilakukan empat kali sosialisasi oleh petugas. Hasilnya tetap mentok dan sebagian warga masih menolak program kemitraan yang ditawarkan TNGR.(lal/gal)

Komentar Anda
1
2
3