Diteriaki Maling, Pelaku Panik, Tusuk Mulut dengan Pisau

Tusuk Mulut dengan Pisau
PENCURI: Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang, didampingi jajarannya ketika menggelar konferensi pers, sekaligus menunjukkan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), beserta barang bukti hasil curian, Selasa (3/3).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Opsnal Poslek Mataram menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Fahmi, 32 tahun, warga Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Menurut Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang, bahwa pelaku melakukan aksinya di Jalan Tunjung Nomor 11, Monjok Baru Timur, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Sabtu (29/2) lalu.

“Berdasarkan laporan korban, kita langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Beruntung di TKP terdapat kamera CCTV, sehingga dengan mudah kita kenali pelaku. Selanjutnya kemarin langsung kita tangkap,” kata Rafles, Selasa (3/3).

Sebelum melakukan aksinya, Fahmi ternyata terlebih dahulu melakukan pengintaian selama beberapa hari. “Dia mondar-mandir di depan rumah korban. Kadang menginap di mushola sekitar sana. Dia intai kapan korban keluar rumah. Dan saat korban keluar rumah, pelaku kemudian masuk ke rumah korban dengan melompati pagar depan,” bebernya.

Berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencari semua barang berharga milik korban. Hanya saja aksinya itu tidak berlangsung lancar. Sebab, Fahmi kepergok oleh pembantu rumah tangga korban, sehingga dia pun diteriaki “maling”.

Takut dan panik kalau teriakan tersebut didengar oleh warga, Fahmi pun langsung membungkam mulut pembantu tersebut dengan sebilah pisau, sembari memintanya diam. Hanya saja pembantu tersebut tetap teriak, sehingga Fahmi pun menusuk mulut orang tersebut hingga mengalami luka yang cukup serius. ”Lukanya cukup parah. Ada 8 jahitan,” kata Rafles.

Usai menusuk mulut pembantu tersebut, Fahmi langsung kabur dengan hanya membawa barang hasil curian berupa uang sebesar Rp 80 ribu saja.

Saat diwawancarai Radar Lombok, Fahmi mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Adapun aksinya yang nekat melukai mulut korban, itu dilakukannya karena saat itu panik diteriaki “maling”. “Saya takut diamuk massa,” akunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fahmi kini ditahan di Polsek Mataram. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dari catatan polisi, Fahmi ternyata bukan kali ini saja melakukan pencurian. Sebab, satu bulan lalu, ia juga diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Saat itu, Kepala BPK kehilangan arloji dan laptop. Hasil koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Mataram, Fahmi diduga kuat sebagai pelakunya. Selain terlibat aksi pencurian, Fahmi juga pernah tersandung kasus narkoba. Dimana selain sebagai pemakai, dia juga ikut memperjual belikan barang haram tersebut. (der)

Komentar Anda