MATARAM – Pemerintah Kota Mataram buka suara soal teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan dana hibah pilkada yang belum tuntas ke Bawaslu Kota Mataram.
Asisten I Setda Kota Mataram H Lalu Martawang menyebutkan, secara rinci untuk hibah yang belum dituntaskan dan dalam proses yakni sebesar Rp 4,2 miliar untuk Bawaslu Kota Mataram. ‘’Secara total Rp 4,2 miliar, ada kesalahan administrasi dan sudah diperbaiki. Terkahir sebelum ke Bali  saat rapat koordinasi dengan Kemendagri sudah selesai perbaikan ada perubahan ke Bawaslu. Tinggal transfer, bukan faktor menunda-menunda. Ada di uraian belanja,’’ jelas Martawang kepada Radar Lombok, Senin (5/8).
Dari awal, Pemkot Mataram telah merespons untuk menyelesaikan NPHD pilkada Kota Mataram. ‘’Kita yang terdepan, karena persoalan teknis NPHD Bawaslu sudah jelas, tinggal dicairkan,’’ terangnya.
Dari rincian dana hibah yakni, KPUD Kota Mataram memperoleh Rp 18 miliar, Bawaslu Kota Mataram Rp 7 miliar, Polresta Mataram Rp 5,5 miliar, Kodim 1606 Mataram Rp 2 miliar, totalnya Rp 32,5 miliar. Untuk realisasi hibah KPUD Kota Mataram sudah dicairkan dua kali yakni, tanggal 5 Desember Rp 7,220.000.000, dan Rp 10,8 miliar dicairkan tanggal 22 April. Sedangkan Bawaslu baru satu kali dicairkan tanggal 11 Desember tahun 2023 sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan Polresta Mataram Rp 5,5 miliar dicairkan tanggal 22 April 2024, Kodim 1606 Mataram Rp 2 miliar sudah dicairkan tanggal 23 April 2024. ‘’Kita tetap siapkan, tinggal proses saja. Dalam waktu dekat Bawaslu sudah bisa menerima yang kekuranganya Rp 4,2 miliar’’ singkatnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum( Bawaslu) Kota Mataram, Muhammad Yusril menanggapi beredarnya informasi tentang keterlambatan pembayaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang belum dicairkan oleh Pemerintah Kota Mataram untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024. Bahwa proses hibah dana pilkada tahun 2024 untuk Bawaslu Kota Mataram telah disetejui Pemerintah Kota Mataram. “NPHD untuk Bawaslu Kota Mataram itu sebesar  Rp 7 miliar yang kami teken per tanggal 27 Oktober 2023 lalu,’’ ujarnya.
Aturan pencairan NPHD prosesnya terbagi menjadi dua tahap, dengan presentase 40 persen untuk tahap pertama dan 60 persen untuk tahap kedua. Bawaslu Kota Mataram sendiri sudah menerima pencairan untuk tahap pertama sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan untuk tahap kedua yakni sebesar Rp 4,2 miliar mengalami keterlambatan karena ada proses penyesuaian yang dilakukan Bawaslu Kota Mataram. Keterlambatan ini kaitannya dengan beberapa item keuangan yang harus disesuaikan dengan keputusan Bawaslu RI Nomor 367 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggara Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan tersebut mengharuskan Bawaslu Kota Mataram menyesuaikan kembali item keuangan yang sudah diajukan. Sehingga hal tersebut membuat proses pencairan mengalami keterlambatan, karena masih diproses di bagian keuangan internal Bawaslu Kota Mataram. ‘’Jadi bukan tidak dibayarkan, tetapi mengalami keterlambatan karena ada sedikit perbaikan di internal kami. Perkembangan terakhir proses pengajuan NPHD tahap dua, kini tinggal menunggu surat perintah pencairan dana (SP2D) dan proses pencairan saja,’’ jelasnya.
Yusril mengapresiasi seluruh lapisan masyarakat yang ikut mengawasi proses pilkada serentak tahun 2024, baik dari segi teknis pengawasan, maupun dari segi administrasi keuangan. Bawaslu Kota Mataram mengutarakan bahwa keterbukaan pengelolaan keuangan (NPHD) juga menjadi komitmen Bawaslu untuk memberikan informasi sebagai pertanggungjawaban kepada publik. “NPHD ini tentu diserap dari pajak rakyat, maka menjadi sangat wajar jika dipertanyakan penggunaannya oleh rakyat. Kami juga menginginkan pengawasan pilkada ini sukses pelaksanaannya dan sukses juga pertanggungjawabanya. Insyaallah selain dipertanggungjawabkan di dunia, ini juga akan kami pertanggungjawabkan di akhirat,’’ pungkasnya. (dir)