MATARAM — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi akhirnya buka suara perihal sanksi yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 26 Juni 2024 lalu. Gita yang awalnya beralasan surat teguran KASN itu tidak sampai ke dirinya, lantaran kesalahan teknis bawahannya. Maka terkait itu pihaknya mengaku sudah mengajukan permintaan maaf ke KASN.
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB itu mengaku siap mengikuti apa yang menjadi rekomendasi dari KASN, termasuk mundur dari jabatannya sebagai Sekda NTB, sekaligus melepas status ASN lingkup Pemprov. “Kita segera laksanakan, dan sedang berproses,” ungkap Gita, saat ditemui di Mataram, Senin (5/8).
Gita menegaskan pihaknya sedang mempersiapkan proses pengunduran dirinya sebagai ASN. Mantan Kepala DPMPTSP itu mengaku tidak ingin menciderai netralitas ASN. Itulah alasan mengapa Gita mundur dalam jabatannya sebagai Pj Gubernur NTB. “Itu rangkaian dan sebelumnya sudah saya dengar. Saya berpikir, makanya kalau tidak berpikir tidak mungkin saya bisik (mundur dari jabatan Pj Gubernur NTB, red) ke Pak Mendagri,” terangnya.
Gita tidak membantah bahwa pihak KASN telah melayangkan teguran kepadanya, karena dinilai telah melanggar netralitas ASN. Adapun tiga catatan yang menjadi penekanan KASN, pertama Gita menghadiri kegiatan konsolidasi internal seluruh calon kepala daerah Partai Golkar Provinsi NTB.
Gita hadir dalam acara Parpol berlambang pohon beringin itu kapasitasnya sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB. Serta foto bersama bersama peserta lain dan pengurus Partai Golkar setelah kegiatan konsolidasi internal seluruh calon kepala daerah selesai. “Dia (surat teguran KASN, red) tertindih. Saya sudah minta maaf ke KASN. Tentu apa yang disampaikan KASN kita perhatikan dengan sungguh-sunggu,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, Gita menyampaikan kehadirannya dalam acara partai berwarna kuning itu sebenarnya tidak secara eksklusif. Menurutnya partai politik boleh mengundang siapapun. Hal ini dianggap sebagai salah satu bentuk partai politik dalam mengapresiasi adanya kader bangsa. “Tiga yang disebutkan, saya datang ke Golkar sudah kita kasih penjelasan. Itu kan kami pada posisi pasif waktu itu. Kami dapat undangan, dan kami hadir,” tegas Gita.
Selanjutnya KASN juga menyoroti kehadiran Lalu Gita di tengah-tengah masyarakat Sembalun, Lombok Timur. Pasalnya acara yang bertepatan dengan momen menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H itu, dinilai sarat dengan kepentingan politik. Apalagi saat itu Gita didampingi langsung bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) NTB, HM Sukiman Azmy.
Tapi lagi-lagi Gita beralasan bahwa kegiatan itu hanya sekedar acara internal dan silaturahmi dengan masyarakat setempat. Karena belum ada massa yang diarahkan untuk menghadiri acara tersebut. “Waktu itu hari libur, pas peristiwanya 1 Muharam. Itu hari baik untuk kita melakukan amal baik juga waktu itu. Dan itu lebih pada silaturahmi, belum ada pengarahan massa saat itu. Internal saja, dan sudah saya jelaskan seperti itu kepada KASN,” jelasnya.
Atas tindakan itu, KASN memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gita, diantaranya dia diminta tetap menaati ketentuan peraturan terkait netralitas ASN, dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), serta tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam kapasitasnya sebagai bakal calon Gubernur NTB. “Saran dan masukan KASN kami dialog produktif, dan kami akan segera laksanakan,” ujarnya.
Dalam surat rekomendasi KASN bernomor R-2043/NK.01.00/06/2024 itu, Gita diimbau untuk mengundurkan diri sebagai ASN sesegera mungkin. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kalender, Gita tidak mengajukan CLTN atau pengunduran diri, maka bakal dikenakan sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hal ini demi menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN sebelum ditetapkannya.
“Apabila Saudara akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah, maka wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkan sebagai calon sebagaimana amanat dalam Pasal 56 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dalam suratnya. (rat)