Ditegur Gubernur NTB Soal Penyerahan Aset, Ini Tanggapan Ali BD

Ali BD
Ali BD (Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali BD memberikan tanggap terkait langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang akan melayangkan surat teguran karena tidak kunjung menyerahkan dokumen pengalihan sejumlah aset.

Ali BD  menanggapi santai terkait persoalan ini. Dia tetap senang  dengan  Gubernur TGH M Zainul Majdi yang telah memerintahkan bawahanya untuk melayangkan surat teguran itu. Namun satu hal yang disesalkannya yakni media  menyebut namanya . Padahal gubernur sendiri tidak pernah menyebut namanya  langsung terkait surat teguran itu. ‘’ Saya tetap senang dengan gubernur. Tapi gubernur tidak pernah menyebut nama saya. Namun Anda (Koran,red )yang menyebut nama saya,” tegas Ali BD  di ruang kerjanya, Kamis  kemarin(4/12).

BACA : Gubernur NTB Perintahkan Tegur Ali BD ?

Ali BD mengaku heran  kenapa persoalan pengalihan aset ini terlalu diperdebatkan. Bahkan dia juga  mempertanyakan  maksud dan tujuan pihak terkait yang mengeluhkan persoalan pengalihan aset ini.‘’ Memang (pemprov) terjadi kekurangan aset ya ?,” tanyanya.

Ditegaskan, jika dirinya nanti  terpilih  menjadi gubernur, maka aset provinsi  di kabupaten semuanya akan dikembalikan ke kabupaten.  Dirinya juga tidak  akan merampas kembali aset  di kabupaten atau memintanya  kembali untuk diserahkan ke provinsi.‘’ Mana aset  provinsi yang ada di kabupaten akan saya berikan ke kabupaten. Dan saya akan serahkan dalam bentuk hibah. Ini yang benar,” tegasnya.

Adanya pihak yang saat ini terus menuntut pengembalian aset ke provinsi dianggap itu  cara yang salah dan tidak tepat. Semestinya aset itu diserahkan  kembali ke  daerah otonomi  tingkat dua dalam hal ini kabupaten ‘’ Jadi kebalik kalau kabupaten yang menyerahkan aset ke provinsi,” tegasnya.

Amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan aset-aset pada sektor tertentu di kabupaten/kota diserahkan ke provinsi. Namun bagi Ali BD itu hanya menyangkut soal administrasi saja. Tidak ada sanksi yang diberikan jika aset tersebut tida diserahkan.‘’Boleh tidak diserahkan. Karena tidak ada sanksinya. Kan itu aset negara. Jadi boleh dimana –mana. Anda tulis ya,” singkatnya.

Lalu soal kepastian penyerahan dokumen aset yang diminta pemrov, Ali BD enggan menjawab. Ia pun menyarankan wartawan menanyakannya ke pejabat yang menangi aset di Pemkab Lotim. ‘’ Tanya ke bidang aset,” pintanya.

Komentar Anda
1
2