Ditegur Bupati, Kades Kembang Are Cabut SK Pemecatan Stafnya

Lukman Nul Hakim (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG–Nyali kepala desa (Kades) Kembang Are Sampe Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur ciut juga.

Pasalnya, setelah mendapatkan teguran pertama dari Bupati Lombok Timur, kades Kembang Are Awaluddin akhirnya menarik dan mencabut surat pemecetan enam perangkat desa setempat. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur Lukman Nul Hakim mengatakan, kades mencabut SK Pemberhentian Perangkat Desa Kembang Are Sampe melalui SK bernomor 24 tahun 2020 pembatalan atas SK nomor 22 tahun 2020.“Pada SK Kepala Desa Kembang Are Sampe, tercantum nama-nama perangkat desa yang dibatalkan SK pemberhentiannya,”katanya.

Keputusan ini diambil Awaluddin, setelah Dinas PMD Lotim menerbitkan surat teguran bupati. Pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Awaluddin dinyatakan cacat prosedur tanpa pernah memberikan surat peringatan (SP) terhadap stafnya terlebih dahulu jika terbukti ada pelanggaran. ”Setelah kami interogasi terhadap kades Awaluddin, ternyata tidak pernah ada SP terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada stafnya. Tiba-tiba kades langsung mengeluarkan SK pemberhentian. Atas dasar itulah kami melayangkan surat teguran,’’ ujarnya.

Enam staf desa yang sempat diberhentikan itu yakni Abdul Hanan (Kasi Pemerintahan), Sahidi (Kaur Pemerintahan), Sahidan (Kaur TU dan Umum), Moh Ali (Kadus Repok Are), Mursal (Kadus Batu Tandak) dan Subarman (Kadus Gerepek Santek). “ Sekarang semua perangkatnya sudah kembali bekerja,”katanya.

Sementara itu, Kadus Repok Are Moh Ali yang sempat diberhentikan mengaku sudah kembali bekerja seperti biasa sejak ditariknya SK oleh kades. “ Benar, sesuai dengan SK yang ada, kami perangkat desa yang diberhentikan oleh perangkat sudah kembali bekerja,”singkatnya.

Sebelumnya, Camat Sakra Barat Mahrup sudah berkali – kali memberikan peringatan kepada Awaluddin. Pemecatan enam perang desa itu jelas – jelas janggal. Apalagi SP pertama yang diterbitkan kades kepada perangkatnya terdapat kejanggalan pada tanggal. Pada SP 1 tertulis tertanggal 09 September tahun 2020. Sementara SP 2 dikeluarkan tanggal 01 September tahun 2020. ” Melihat SP 2 yang tanggalnya jauh lebih dulu keluar dari SP 1 menandakan kalau SP yang diberikan kepala desa kepada perangkatnya ini janggal, dan tidak pernah ditembuskan ke pemerintah kecamatan,”katanya.

Pemecatan perangkat desa oleh kades di wilayah Sakra Barat merupakan kedua kalinya. Yang pertama adalah Desa Rensing Bat, lalu Desa Kembang Are. Mahrup berharap kasus pemecatan perangkat ini menjadi yang terakhir terjadi. ”Semoga ini menjadi terakhir yang terjadi, jangan sampai ada kepala desa yang melakukan pemecatan tanpa prosedur yang jelas,”harapnya.(wan)

Komentar Anda