MATARAM – Pencuri asal Jawa Barat inisial MR, ditangkap polisi saat hendak menjual motor hasil curiannya di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Motor yang akan dijual oleh pria 24 tahun, warga Dusun Sumurjaya I, Desa Sumurlaban, Kecamatan Tirtajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat itu merupakan hasil curiannya di areal parkiran Smelter Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kami mendapatkan informasi akan ada seseorang yang menjual motor tanpa surat-surat dengan harga miring di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang,” terang Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Jumat (15/11).
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menelusuri informasi yang didapatkan. Pelaku ditemukan berada di Jalan R.A. Kartini, Monjok Timur. Melihat kedatangan polisi, pelaku terkejut dan sempat melarikan diri. “Setelah ditemui, terduga pelaku kaget dengan kedatangan tim, serta sempat melarikan diri namun bisa diamankan,” katanya.
Pelaku mencuri motor salah satu karyawan PT MIA, bernama Ikraman (40), asal Sumbawa, yang sedang diparkir di areal parkiran Smelter Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Kejadiannya Rabu (13/11), sekitar pukul 17.30 WITA. “Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak lubang kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci leter T,” ucapnya.
Motor korban berhasil dihidupkan. Pelaku langsung membawa motor korban menyeberang ke Mataram. Namun, sebelum motor dijual, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (13/11), sekitar pukul 23.30 WITA.
“Pelaku membawa motor itu ke Mataram dengan tujuan untuk dijual,” katanya.
Polresta Mataram berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Maluk dan Satreskrim Polres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian motor. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tandasnya. (sid)