Ditangkap, Residivis Jambret Teriaki Polisi

DITANGKAP: Residivis jambret asal Bima kembali ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Kota Bima. IST FOR RADAR LOMBOK)

BIMA–Can (21) asal Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima harus kembali menjalani kehidupan di balik jeruji besi. Ia kembali diamankan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota, Minggu (10/4) dini hari.

Can belum lama ini keluar dari penjara lantaran kasus jambret. Terakhir, Can menjalankan aksinya di wilayah Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. “Dia mengambil paksa HP korbannya berinisial FF,” ungkap Kasat Reskrim IPTU M Rayendra, Senin (11/4).

Baca Juga :  Usai Diperiksa, Mantan Sekdes Sesait Ditahan

Can mengambil paksa HP korban yang saat itu tersimpan di dashboard motor. Korban sendiri sedang melintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Santri, Kota Bima.

Aksi Can terungkap tidak hanya berdasarkan laporan dari korbannya, melainkan juga adanya informasi dari penadah tempatnya menjual HP curian tersebut. “Penadahnya terlebih dahulu kami amankan,” katanya.

Saat akan ditangkap, Can berusaha melawan petugas dan sempat ingin melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankannya. Meskipun sudah di tangan para petugas, Can masih melawan dengan cara berteriak meminta bantuan kepada masyarakat sekitar. “Pelaku sempat berteriak dengan maksud memancing warga agar membantunya dengan memblokir jalan, agar dirinya dilepas,” imbuhnya.

Baca Juga :  Usai Kabur, Frengki Ardianto Dipindah ke Dompu

Kendati mencoba melawan, Can berhasil diamankan dan sudah dibawa di Mako Polres Bima Kota, serta barang bukti yang diambilnya. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan pastinya akan merasakan lagi mendekam di jeruji besi,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda