Ditangkap Jual Sabu, Kobar Dipeluk Istrinya yang Hamil Besar

DIPELUK: Kobar dipeluk oleh istrinya saat akan dibawa ke Mapolresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – IKT alias Kobar merupakan seorang residivis kasus narkoba. Ia keluar penjara Januari 2022. Namun belum lama keluar menjalani hukuman, pria 33 tahun ini kembali menjadi pengedar. Alasannya, karena butuh biaya persalinan istrinya yang kini hamil 8 bulan. “Untuk biaya bersalin istri,” kata Kobar saat diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu (22/2) dini hari.

Pada saat ditangkap, pria asal Lingkungan Abian Tubuh Selatan, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini sempat membuang sabu yang dimiliki. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, akan tetapi setelah petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibuang, pelaku tidak bisa mengelak. “Iya pak, saya yang punya, saya yang buang tadi,” akunya.
Pengakuannya, sabu yang dibuang itu dibeli dari salah satu rekannya dengan harga Rp 250 ribu. “Saya ambil tadi pagi satu poket seharga Rp 250 ribu, lalu saya akan jual Rp 350 ribu,” sebutnya.
Sebelumnya, dirinya juga pernah mengambil sabu sebanyak 6 poket di salah satu rekannya yang lain. Satu poket sabu, dibeli dengan harga Rp 100 ribu. “Nanti itu yang akan saya jual dengan harga Rp 150 ribu per poket,” katanya.

Kobar diamankan di pinggir jalan dekat rumahnya, sekitar pukul 00.15 WITA. Pada saat ditangkap, pihak keluarga terutama istri Kobar menangis melihat suaminya diamankan polisi. Begitu juga saat Kobar akan dibawa ke Mapolresta Mataram, istri Kobar yang hamil besar, memeluk erat suaminya sambil menangis.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan soal penangkapan Kobar. Kobar diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran rumah Kobar sering dijadikan tempat transaksi sabu. “Setelah kami selidiki lebih dalam, ternyata informasi itu benar dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan,” ujar Yogi.

Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di sana polisi menemukan barang bukti berupa satu klip bening yang berisikan dua poket sabu, satu bendel plastik klip bening, dua pipet plastik yang telah diruncingkan ujungnya, korek gas tanpa tutup kepala dan gunting. “Kami juga turut mengamankan uang tunai Rp 420 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, alat komunikasi dan dompet,” ungkap dia.

Untuk pelaku, kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah ditimbang, sabu yang diamankan berat brutonya 0,84 gram. “Pelaku sudah kami amankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda