Ditaksir Rugikan Negara Rp 29,9 Miliar, Kejati Kantongi 2 Calon Tersangka KUR Fiktif

Sungarpin (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi NTB mengumumkan dua calon tersangka pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani fiktif di Lombok Timur, Jumat (22/7).

Kedua calon tersangka ini diumumkan setelah penyidik Kejati memeriksa ratusan saksi. Selain itu, penyidik Kejati juga mulai yakin dengan semua bukti dan dokumen yang berhasil dikumpulkan. Dari semua alat bukti itulah, muncul kemudian dua nama inisial AM dan IN sebagai calon tersangka.

Namun, untuk peran dan dari mana kedua calon tersangka ini, belum bisa dibeberkan secara detail. Dalam kasus ini, Kejati menaruh potensi kerugian negara mencapai 29,95 miliar. “Ini baru potensi, belum dihitung,” kata Kepala Kejati NTB, Sungarpin di ruang Media Center Kejati NTB, kemarin.

Potensi jumlah kerugian negara ini melihat dari jumlah petani sebanyak 789 orang. Dari jumlah petani tersebut, 160 orang sudah didatangkan untuk dimintai keterangan. “Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.

Total jumlah petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR fiktif ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Dari jumlah tersebut total pinjaman KUR fiktif yang menjual nama petani ini mencapai Rp 16 miliar lebih.

Baca Juga :  Mantan Kadistanbun Dituntut 13,5 Tahun Penjara

Kasus ini bermula pada Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, Dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di lima desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektare dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektare.

Sementara petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan dana KUR mulai Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per orang.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di lima desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu CV. Agro Briobriket dan Briket (ABB) serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.

Baca Juga :  Vaksin Ludes, Pendaftar Online Disetop

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu CV ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Namun persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjaman di BRI tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di BNI. Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta, tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu. “KUR ini ada yang menerima secara sepenuhnya, setengah dan tidak menerima sama sekali. Dan ada juga bentuknya dalam alat pertanaian, tapi tidak sesuai dengan fungsi,” sebutnya.

Sebelum mengumumkan calon tersangka ini, penyidik Kejati juga beberapa waktu lalu sudah mendatangkan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB Rumaksi Sj. Selain itu, pihak beberapa dari pihak CV ABB dan bank penyalur juga sudah dimintai keterangan. (cr-sid)

Komentar Anda