Distanbun Lotim Ancam Tutup Perusahaan Tembakau Illegal

Distanbun Ancam Tutup Perusahaan Tembakau Illegal
SIDAK: Anggota Sat Pol PP Lotim dan Distanbun Lotim ketika melakukan Sidak di salah satu gudang tembakau milik salah satu perusahaan yang diduga illegal, dan belum mempunyai izin. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang di bantu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lotim, Senin kemarin (18/9), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan tembakau yang dinilai tidak jelas legalitasnya.

Distanbun melalui Kepala Bidang Perkebunan, Assirul Kabir mengatakan, Sidak yang dilakukan itu adalah untuk mencari perusahaan-perusahaan tembakau atau oknum yang melaukukan pembelian tembakau kepada para petani tanpa izin resmi dari pemerintah. Sehingga pemantauan di lapangan sangat diperlukan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga :  Petani Tembakau Harus Siap Terima Risiko

“Dengan adanya pemantauan ini, kita berharap perusahaan-perusahaan yang membeli merupakan perusahaan yang terdaftar di pemerintah. Sehingga harga yang ditetapkan oleh perusahaan adalah harga yang standar, dan sudah diputuskan secara bersama-sama,” kata Assirul Kabir.

Baca Juga :  Usai Lebaran Pasar Rensing Dibangun

Sidak kali ini dilakukan pemerintah untuk mengecek legalitas perusahaan-perusahaan tembakau yang beroperasi di Lotim. Selain itu, pemerintah juga hendak melihat bukti, bahwa perusahaan terkait pernah mengikuti rapat penentuan harga, atau kesepakatan lainnya. Dan ketiga, juga ingin melihat sesuai tidaknya harga-harga pembelian ke sejumlah petani.

Komentar Anda
1
2
3