Distanbun Klaim KIHT Dongkrak Ekonomi Warga Paokmotong

Fathul GaniĀ (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paokmotong Lombok Timur masih menuai polemik. Warga dengan tegas menolak pengerjaan proyek KIHT, karena dinilai dapat merugikan masyarakat setempat.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi NTB Fathul Gani berdalih bahwa pembangunan KIHT pada dasarnya sangat menguntungkan perekonomian masyarakat Lombok Timur. Pasalnya, keberadaan KIHT nantinya dapat meningkatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) daerah.

ā€œDari pada industri rumahan berada di gang-gang kecil yang malah seharusnya lebih tidak memenuhi syarat. Dengan adanya KIHT ini, maka DBHCHT daerah naik. Otomatis DBHCHT Lombok Timur juga naik,” kata Kepala Distanbun Provinsi NTB H Fathul Gani.

Gani meluruskan bahwa pembangunan KIHT tidak seperti yang dibayangkan warga setempat, yakni pabrik besar dengan asap tinggi dan suara bising. KIHT ini dihajatkan untuk industri pembuatan rokok lintingan. Artinya kawasan industri yang sengaja dibangun untuk mengumpulkan pelaku industri rumahan tembakau yang menyebar di Lombok Timur supaya lebih terpusat.

ā€œJadi KIHT ini merupakan kawasan yang menghimpun UMKM atau industri rumahan rokok di Lombok Timur untuk dipusatkan menjadi satu,ā€ lanjutnya.

Sesuai ketentuan yang ada hanya 16 UMKM atau pelaku usaha industri tembakau yang akan beroperasi di kawasan tersebut. Meski begitu tidak menutup kemungkinan bakal bertambah seiring beroperasinya KIHT nanti.

“Memang ada yang pro dan kontra namun itu wajar karena warga belum memahami secara penuh terkait kebermanfaata KIHT ini,”ucapnyaĀ 

Menurut Gani, protes yang disampaikan oleh warga karena ingin lebih banyak dilibatkan dalam pengerjaan proyek tersebut. Pemerintah sendiri sudah berupaya mengakomodir warga lokal, sehingga semua bisa berpartisipasi dalam pembangunan KIHT di eks Pasar Paokmotong. Adapun masalah-masalah lain, seperti dokumen dan perizinan lainnya sudah lengkap dan tidak lagi dipersoalkan, berikut soal surat keputusan (SK) Bupati Lombok Timur tentang pembangunan KIHT sudah diterima Pemprov sejak tahun 2021.

“Izin pemanfaatan lokasi di eks Pasar Paok Motong juga sudah ada. UKL dan UPL sudah lengkap,ā€ katanya.Ā 


Sementara terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), menurut Gani itu diperlukan jika luas kawasan lebih dari 5 hektare, sedangkan di bawah lima hektare cukup menggunakan upaya pengelolaan dan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan lingkungan (UPL). Masalah lainnya yakni lalu lintas sudah diselesaikan. Termasuk soal IMB, tata ruang dan pemanfaatan lokasi sudah clear. Pada saat penandatangan kontrak dengan kepala desa berikut sekertaris daerah juga sudah tidak dipermasalahkan, sehingga Pemprov NTB memulai pengerjaan proyek pembangunan KIHT.

“Pembatas antara kawasan KIHT dengan daerah perkampungan warga, semua sudah dipenuhi,” bebernya. (cr-rat)

Komentar Anda