Distan Lobar Dukung Pengesahan Perda Asuransi Petani

H. Muhur Zohri
H. Muhur Zohri (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Pertanian Lombok Barat (Lobar) mendukung pengesahan rancangan Perda inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, yang di dalamnya terdapat pasal terkait asuransi pertanian. Dimana nantinya premi yang dibayar petani kepada perusahaan asuransi PT Jasindo dibayarkan oleh Pemkab Lobar melalui APBD. “Kita sangat mendukung untuk disahkan segera. Sejauh ini pembahasan kita dengan dewan, komitmen untuk itu tetap ada. Petani tidak perlu bayar premi. Pemerintah daerah yang subsidi,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Lobar H. Muhur Zohri, kemarin.

Seperti diketahui, saat ini DPRD Lobar mengajukan Raperda inisiatif berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai tindaklanjut Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 diatur terkait perlindungan petani, salah satunya berkaitan dengan asuransi pertanian yang dalam hal ini dijalankan BUMN yang bergerak di bidang asuransi yakni PT Jasindo.

Baca Juga :  Polsek Narmada Tangkap Pelaku Illegal Logging

Petani diminta membayar premi Rp 180 ribu per hektar per musim tanam. Bila gagal panen, maka Jasindo akan membayar asuransi Rp 6 juta per hektar. Prakteknya, pemerintah pusat mengambil peran dengan menyubsidi 80 persen besaran premi atau total Rp 144 ribu sehingga petani yang ingin mengikuti asuransi hanya perlu membayar sisanya yakni Rp 36 ribu. “Rp 36 ribu ini kita nanti anggarkan. Jadi petani tidak perlu bayar premi, ikut saja,” jelasnya.

Dikatakan, kendatipun Perda inisiatif ini disahkan 2017, sepertinya belum bisa diterapkan 2017 ini. Paling tidak pada 2018 bisa diterapkan. Lobar sendiri mendapat jatah sekitar 3.000 hektar lahan untuk diasuransikan dari Kementerian Pertanian. Faktanya, belum setengah lahan dari jatah itu diasuransikan petani. Salah satu alasannya yakni kesadaran mau membayar premi Rp 36 ribu tersebut. “Makanya nanti ketika dianggarkan di APBD, petani tidak perlu khawatir lagi, kita yang bayarkan premi. Kita sesuaikan dengan jatah dari pusat,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Dorong Bulog Serap Gabah Petani

Di Lobar terdapat 17.318 hektar lahan sawah. Jika premi yang dibayarkan per hektarnya Rp 36 ribu oleh pemerintah daerah, maka tidak banyak, hanya Rp 623.448.000. Jika menyesuaikan dengan jatah subsidi asuransi pertanian dari pemerintah pusat yang hanya 3.000 hektar di Lobar, maka totalnya hanya Rp 108 juta per musim tanam perlu dianggarkan pada APBD. Informasinya, perda inisiatif ini akan disahkan pada Kamis pekan ini. (zul)

Komentar Anda