Disperindag Lombok Tengah Gempur Rokok Ilegal

SOSIALISASI: Disperindag bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram saat melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa (23/2). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYADinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Tengah bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram menyisir sejumlah pasar di daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk melakukan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” bagi para pedagang yang ada di pasar.

Kabid Perdagangan Disperindag Lombok Tengah, Widya Astuti menegaskan, sosialisasi ini dilakukan agar jangan sampai masyarakat salah membeli tembakau tanpa lebel cukai. Sehingga mereka turun langsung untuk memberikan pengarahan dan gambaran kepada pedagang khususnya pedagang yang menjual rokok atau tembakau iris. “Sosialisasi gempur rokok ilegal ini kita lakukan dengan cara memberikan bimbingan atau pengarahan kepada pedagang di pasar tradisional, khususnya yang terkait dengan peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil olahan tembakau,” ujar Widya Astuti kepada Radar Lombok, Selasa (23/2).

Selain memberikan edukasi kepada para pedagang tembakau, mereka juga melakukan penempelan stiker pengenalan jenis hasil tembakau ilegal di kios-kios pedagang olahan tembakau dan tempat di sekitar pasar. “Pada kesempatan ini tadi kita sudah melakukan kegiatan sosialisasi di pasar Karang Bulayak Kelurahan Tiwugalih dan pasar Renteng,’’ tambahnya.

Pihaknya kembali mempertegas bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kategori hasil tembakau kemasan ilegal yang meliputi rokok  hasil tembakau kemasan dengan pita cukai palsu, rokok atau hasil tembakau kemasan dengan pita cukai bekas dan rokok atau hasil tembakau kemasan dengan tanpa pita cukai atau polos. “Termasuk rokok atau hasil tembakau kemasan dengan pita cukai berbeda atau salah peruntukan,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, hasil tembakau kemasan yang ilegal ini banyak beredar di masyarakat. Peredarannya harus ditekan terus menerus karena memiliki berbagai dampak negatif. Di antaranya adalah berkurangnya pendapatan negara pada sektor cukai berpengaruh terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan diterima pemerintah daerah pada tahun berikutnya. “Dampak negatif lainnya yaitu menyebabkan tidak sehatnya iklim usaha di bidang industri hasil tembakau kemasan, karena mengganggu pengusaha pengusaha hasil tembakau kemasan yang legal,” terangnya.

Oleh karena itu, dengan ini pihaknya juga memfasilitasi apabila masyarakat menemukan peredaran hasil tembakau ilegal di lingkungan sekitarnya dan atau membutuhkan informasi terkait pengurusan izin bea dan cukai bisa langsung menghubungi dinas terkait. “Jadi sosialisasi ini kita lakukan sebagai langkah awal untuk mengurangi berbagai dampak negatif akibat hasil tembakau kemasan ilegal yang banyak beredar di masyarakat,” tegasnya. (met)

Komentar Anda