Dispenda Umbar Janji Lagi Akan Segel Hotel

LALE PRAYATNI

GIRI MENANG-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lombok Barat kembali menyampaikan janji akan menyegel tiga hotel yang menunggak pajak di kawasan Senggigi. Tiga hotel tersebut salah satunya Hotel The Santosa yang merupakan hotel berbintang. Jika pada November ini tunggakan tidak diselesaikan, maka dengan terpaksa akan dilakukan penyegelan pada akhir bulan. “ Akhir November terpaksa kita akan segel tiga hotel ini, kalau tidak melunasi. Nanti kita bersurat ke Pol PP, dan kita harapkan nanti Pak Bupati bisa ikut serta. Kita sudah siapkan plang dan stikernya,” ungkap Kepala DPPKD Lobar Lale Prayatni di Giri Menang kemarin.

Hotel Santosa misalnya, menunggak pajak hingga Rp 9,1 miliar lebih termasuk denda. Namun akhir Oktober lalu hotel ini menyetor Rp 250 juta sehingga tersisa Rp 8 miliar lebih. Nominal Rp 250 juta ini sangat kecil kata Lale, bila dibandingkan dengan tunggakan pajak yang ada. Sehingga pihaknya tetap tidak bisa mentolerir hal ini. “ Harus dilunasi semuanya, atau paling tidak Rp 2,5 miliar, baru kita bisa pertimbangkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Disepanda Ajukan Lelang Lahan Hotel Santosa

Selain itu ada juga hotel BS, nominal tunggakannya tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp 200 juta. Hotel yang lain adalah Hotel P, tetapi dijelaskan hotel ini biasanya melunasi pajak di bulan Desember setiap tahun. “Tapi meskipun bayarnya Desember, sesuai aturan, tetap saja menunggak, dan itu kita akan tindak,” terangnya.

Saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Perbub Nomor 28 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan. Di dalam Perbup tegas diatur soal sanksi. Dimana wajib pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak terutang selama enam bulan berturut-turut dilakukan penutupan sementara dan/atau pembekuan izin. Kemudian dipertegas lagi bahwa terhadap wajib pajak yang diusulkan penutupan sementara, dilakukan pemasang plang atau stiker yang memberitakan bahwa wajib pajak dalam pengawasan. “Kita harus tegas, agar ada efek jera. Nanti Pak Bupati kita harapkan ikut biar heboh,” jelasnya.

Baca Juga :  Dispenda NTB Perbanyak Layanan Pembayaran Pajak

Lebih lanjut, hingga 11 November 2016 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak, retribusi dan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan mencapai 73,45 persen dengan nominal Rp 153,638 miliar. Hingga akhir Desember 2016, PAD ditarget bisa terealisasi 96,67 persen. Kenapa tidak ditarget 100 persen? “Memang kapan realisasi PAD pernah 100 persen?” ungkapnya sambil berlalu.(zul)

Komentar Anda