MATARAM-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Mataram menurunkan target pendapatan pajak parkir dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta di APBD perubahan 2016.
Ini lantaran beberapa asumsi yang sebelumnya diperkirakan akan bisa menggenjot penerimaan pajak parkir tidak terealisasi. Banyak titik parkir yang sebelumnya direncanakan menjadi pajak parkir tidak bisa dikelola oleh dinas.
Kepala Dispenda Kota Mataram H.M Syakirin Hukmi mengatakan itu kemarin. Sebelumnya target realisasi pajak parkir sebesar Rp 2 miliar dipatok lantaran sudah mencatat beberapa titik parkir. Tetapi setelah Perwal Pengelolaan Parkir dan SK titik parkir diterbitkan, ratusan titik parkir yang dulunya dimasukkan akan dikelola oleh Dinas Perhubungan.” Target pajak parkir kami turunkan,” ungkap Syakirin.
Saat ini Dispenda Kota Mataram hanya mengelola beberapa titik pajak parkir yang ada di Mataram diantaranya pajak parkir di Mataram Mall, Lombok Epicentrum Mall, Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, RSUD Kota Mataram dan lain-lain.
Sementara itu untuk beberapa lokasi yang tidak menarik parkir, maka Dispenda akan membebankan pajak kepada pemilik atau pengusaha yang bersangkutan.” Tempat usaha yang tidak menarik pajak parkir dibebankan kepada pemilik usaha,” tegasnya.(ami)