Dispar Kesulitan Dapatkan Data Tamu Hotel

TANJUNG-Dalam proses pengumpulan data tamu yang menginap di perhotelan, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tampaknya kesulitan, khususnya di sejumlah hotel yang memang belum mendapatkan izin dari Dispar berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kepala Bidang Pemasaran Dispar KLU, Bratayasa menyebut, perbandingan hotel yang sudah memiliki izin di KLU memang jomplang, 30 persen berizin dan 70 persen tak berizin. Yang tidak berizin ini biasanya berdiri pada lahan yang belum jelas sertifikat kepemilikan lahannya. Ada yang jelas sertifikat lahannya namun belum mau mengurus izin.

Baca Juga :  Hotel Santika Mataram Sajikan Pepes Gurame dan Cream Caramel

Terhadap hotel yang tidak mau atau mempersulit petugas dispar yang meminta data tamu lanjutnya, pihaknya berupaya bersikap persuasif agar tetap diberikan, hingga akhirnya diberikan. “Mungkin mereka takut ada kaitannya dengan pajak,” ungkap Dosen Akademi Pariwisata Mataram ini kemarin.

Brata menerangkan, jumlah tamu yang menginap di hotel selama kurun waktu Januari-Mei 2016 mencapai 156.034 wisatawan, terdiri dari28.094wisatawan nusantara dan 127.940wisatawan asing. “Kalau untuk rata-rata keseluruhan wisatawan yang datang ke KLU perhari belakangan ini, baik yang menginap dan tidak,ada sekitar 2.500 wisatawan perhari. Itu berdasarkan hasil survei yang kami lakukan,” terangnya.

Baca Juga :  Hotel Santika dan MM Gelar Musik Jazz

Terlebih untuk musim liburan lebaran kata Brata, angkanya tentunya lebih tinggi. Selanjutnya untuk hotel yang belum mengurus izin diharapkan segera. Demi kenyamanan usaha yang ada. Karena jika tidak, Pemerintah KLU juga bisa melakukan teguran keras. Brata mencatat, berdasarkan data 2015, total hotel khususnya yang ada di Gili Trawangan, Meno dan Air sekitar 488. Sebanyak 118 di antaranya memiliki izin. Sisanya tidak. (zul)

Komentar Anda