Disnakertrans NTB Terima Tiga Laporan Pengaduan THR

I Gede Putu Aryadi (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sejak dibuka pada 3 April 2023 lalu, Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023, yang ada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB di Jalan Majapahit, sudah menerima sebanyak tiga laporan pengaduan dari karyawan terkait pemberian THR oleh perusahaannya.
“Dari sistem ada dua laporan, dan satu yang datang langsung ke kantor. Katanya dari kantor tidak mendapat THR, dan yang lainnya masalah kekurangan THR,” kata Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, saat ditemui di Mataram, kemarin.

Salah satu laporan pengaduan itu, lanjut Aryadi, berasal dari Sumbawa. Pekerja melaporkan gajinya tidak sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dua laporan lainnya mengaku THR yang diberikan tidak full.

Setelah mendapatkan pengaduan tersebut, pihaknya langsung menurunkan petugasnya yang bertugas menerima penerima pengaduan THR untuk menindaklanjuti laporan pekerja, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.

“Cuma belum pasti itu. Kalau benar kita bisa klarifikasi dulu. Apakah cara perhitungannya yang salah. Makanya kita harus kroscek dulu,” ucapnya.
Biasanya ketika ada pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR, petugas Disnakertrans langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka pihaknya langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi.

“Sanksinya mulai dari teguran sudah ada aturannya itu. Sampai yang terberat penutupan atau pembatasan usaha perusahan. Tapi biasanya selesai dengan mediasi,” terangnya.
Aryadi mengingatkan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR. Bisa menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Disnakertrans NTB di Jalan Majapahit atau melalui nomor pengaduan Disnakertrans.
Tidak hanya itu pengaduan juga bisa dilakukan di Disnaker yang ada di tiap Kabupaten/Kota. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.

Menurutnya pembentukan posko layanan pengaduan THR ini untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Di Kabupaten/Kota juga ada posko pengaduan. Tiga ini yang lapor ke Pemprov. Bisa jadi ada yang lapor ke posko Kabupaten/Kota nanti penyelesaiannya disana,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

Aryadi berharap laporan pengaduan THR tahun ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 12 laporan. Apalagi setelah Pandemi Covid-19, ekonomi semakin membaik. Sehingga tidak ada alasan lagi perusahaan menunda atau tidak membayar THR bagi karyawannya.
“Kalau kita lihat laporan pengaduan tahun ini akan lebih sedikit. Beda waktu masih masa Pandemi kemarin ada 12 laporan,” tungkasnya. (cr-rat)

Komentar Anda