Disnakertran Berbenah Sokong Perda TKI

H Masrun (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Lombok Tengah, mulai berbenah menyusul ditetapkannya Perda Perlindungan TKI daerah setempat.

Plt Kepala Disnakertran Lombok Tengah, H Masrun mengatakan, kalau saat ini pihaknya sedang sibuk membenahi sejumlah fasilitas. Ini menyusul pengesahan dan penetapan Perda tentang Perlindungan TKI Kabupaten Lombok Tengah. Tentunya, untuk melaksanakan aturan itu membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai. “Kan sekarang kita di Lombok Tengah ada perda yang mengatur TKI. Jadi mau tidak mau kita harus siap dengan semua fasilitas pendukung dan saat ini kami sedang melakukan pembenahan,” katanya, kemarin (7/3).

Masrun menyebut, pembenahan tersebut seperti melengkapi semua persyaratan. Mulai dari penambahan daya listrik, penambahan ruang, seperti ruang imgirasi, perbankkan, ruang SKCK polisi, ruang asuransi dan yang lainnya. Dari sejumlah persyaratan tersebut lanjutnya, sampai saat ini sudah mencapai 92 persen, sebab semua gedung sudah siap pakai. Sebab, beberapa bulan lalu penambahan gedung sudah dilakukan dan saat ini tinggal melakukan penataan ruang dan menambah daya listrik. “Kalau tidak salah untuk listrik sendiri, kita harus menambahnya minimal 35 ribu watt,” tambahnya.

Baca Juga :  Proyek Terminal Haji/TKI Dilanjutkan

[postingan number=3 tag=”tki”]

Dikatakan, adanya perda tentang TKI pihaknya sangat mensyukuri bisa terbentuk. Pasalnya, selama ini persoalan TKI merupakan persoalan lama yang cukup kompleks dan memperihatinkan. Adanya perda ini sebagai salah satu acuan untuk segera melakukan pembenahan dari semua lini.

Dijelaskan, adapun mekanisme untuk melakukan pembenahan atau cara jalur prosedural. Saat ini di dinas tenaga kerja sudah dibuatkan lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Di mana dalam lembaga ini, semua ruang, seperti  ruang penitipan KTP, kartu keluarga (KK), pelayaan imigrasi di tempat, berita acara, rekomndasi, ansuransi, SKCK kepolisian dan yang lainnya, semuanya ada di tempat. Sehingga tidak ada lagi pengurusan TKI yang dilakukan di luar, namun semuanya ada di tempat. ‘’Untuk KTP sendiri lanjutnya, setiap TKI nantinya akan menitipkan KTP, dan ketika nanti dia pulang, maka boleh mengambilnya,’’ katanya.

Baca Juga :  Mengenal Endri Susanto, Mantan TKI Pendiri Endri Foundation

Hal ini dilakukan sebagai bukti kalau TKI tersebut pergi melalui jalur pemerintah. Sebab jika nantinya ada masalah di luar, ketika KTP ada di kantor, maka itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah, dan selanjutnya diberikan pembelaan dan yang lainnya.  (cr-ap)

Komentar Anda